oleh

Bupati Bersama DPRD Pasbar Tetapkan 3 Ranperda menjadi Perda Pasbar

Pasbar | Bupati Hamsuardi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menetapkan dan menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Jumat (8/7) di ruang rapat setempat.
Tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni pertama, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, kedua Ranperda tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan ketiga adalah Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Pasaman Barat H. Hamsuardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, yang sudah melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda Pasaman Barat, sehingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pasaman Barat.
“Alhamdulillah, telah kita ambil keputusan dan kita sepakati tiga Ranperda menjadi Perda Pasbar. Semoga Perda ini akan menjadi acuan bagi kita untuk kedepannya,” ungkap Hamsuardi.
Terkait dengan Perda kedua yang telah ditetapkan, yaitu mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Pasbar. Pasbar akan terus berupaya menciptakan inovasi, dengan studi tiru daerah lain untuk memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.
“Kita akan anggarkan empat unit sepeda motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi masyarakat hingga jorong terpencil,” kata Hamsuardi.
Sementara, Ketua DPRD Pasbar Erianto berharap Pemerintah Daerah Pasaman Barat khususnya dinas terkait, dapat menjalankan Perda tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahapan pembahasan oleh Pansus DPRD Pasaman Barat, tiga Ranperda sudah menjadi Perda Pasaman Barat dan sudah kita tetapkan bersama Bupati Pasaman Barat pada hari ini. Semoga dapat diterapkan sesuai apa yang telah ditetapkan,” tegas Erianto.
RK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed