Pasaman Barat,
Dokter HW yang juga ketua IDI Pasbar yang pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat selama tiga bulan pada periode Agustus sampai November 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018/2019 (multiyears) pada Kamis malam (4/8/2022).
Dengan ditetapkannya HW sebagai tersangka, sudah tiga orang mantan Direktur RSUD Pasbar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat Barat, Sumatera Barat dalam lingkaran korupsi pembangunan gedung RSUD berlokasi di Jambak tersebut.
Kuasa hukum tersangka HW dari Kantor Hukum RJ Law Firm Rahmi Jasim didampingi Erlina Eka Wati mengatakan bahwa kliennya merasa dizalimi dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD itu.
Pasalnya, kata dia, kliennya menjabat sebagai Direktur RSUD atau pengguna anggaran ketika satu tahun proyek itu berjalan, yakni pada tahun 2019 dan hanya 3 bulan menjabat sebagai PPK.
Menurut dia, kliennya diminta mantan Bupati Pasaman Barat dan Sekdakab pada saat itu untuk menjadi Direktur RSUD.
“Saat itu mereka berjanji akan menunjuk PPK orang teknis karena klien kami bukan orang teknis tetapi hanya spesialis ortopedi,” katanya.
Setelah jabatan itu diterima, lanjut dia, janji penempatan orang teknis tidak juga dikabulkan, karena tidak ada yang bersedia dan akhirnya kliennya menjadi PPK setelah rapat bersama.
Pada saat pencairan uang termen pembangunan, kliennya juga terpaksa karena diancam oleh pihak perusahaan karena akan hentikan pembangunan.
“Ketika itu, klien kami minta audit eksternal terhadap bobot pekerjaan kepada pimpinan saat itu. Namun, tidak dikabulkan,” katanya.
Berdasarkan itu dan merasa rumah sakit itu penting untuk masyarakat, termen lebih dari 48 persen dicairkan pada tanggal 13 November 2019.
Untuk langkah ke depan, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan karena kliennya merupakan satu-satunya spesialis ortopedi di Pasaman Barat.
“Dokter HW mengalami Pingsan setiba sampai di Sel Tahanan Polres dan dilarikan ke Yarsi untuk perawatan” Imbuh Pengacara.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan agar memanggil saksi mantan bupati, mantan sekda, bendahara pengeluaran, tata usaha RSUD, dan tim yang hadir rapat saat pembahasan mengenai bobot termen.
“Kami tegaskan klien kami tidak menerima uang, dan kami ingin persoalan ini dibuka terang benderang karena klien kami hanya korban. Kami berharap para pimpinan klien kami saat itu dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan kesaksian yang meringan (Ad charge),” harap pengacara berkantor di Juanda Padang tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta Kejaksaan Pasbar juga memeriksa proses perencanaan lelang tender dan konsultan pengawas pembangunan gedung RSUD yang baru di resmikan tersebut.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana menyebutkan Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang menjadi pengguna anggaran yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial HW
Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. |
Dokter HW, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK. Sementara itu, MY yang perusahaannya dipinjam perusahaan nya dengan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak 134 Miliar rupiah.
Kedua orang itu dipanggil pada hari Kamis sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti.yang cukup, kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada malamnya.
Terdengar isak tangis haru teman sejawat saat dokter menaiki mobil tahanan dan dibawa ke Polres Pasbar.
“Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan,” kata Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan sejumlah penyidik Pidsus Kejaksaan Pasbar.
Menurut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat.
Dengan ditahannya kedua tersangka, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar.
Ginanjar menyebutkan tujuh tersangka itu, yakni PPK inisial NI, HM sebagai penghubung atau pihak ketiga, Direktur PT MAM Energindo inisial AA sudah ditahan pihak KPK di LP Sukamiskin yang juga tersandung OTT walkot Bekasi.
Selain HW mantan Direktur, Dua orang mantan Dirut RSUD yang juga rangkap Pengguna anggaran Proyek RSUD dan sebagai PPK. Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut RSUD Pasbar lainya inisial Y, BS, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
“Dari keterangan Pelayanan kesehatan Mantan Dirut BS musti perawatan tiga hari. Jika sudah pulih, Kita harapkan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk dilakukan penahanan” sebutnya.
“Kami tegaskan akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Selain dugaan Tindak pidana Korupsi Pihak Kejari Pasbar juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu.
Sesuai Atensi Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Pasbar, terus lakukan pendalaman untuk menyelidiki para pihak yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Sejumlah nama telah kami kantongi dan segera memanggil para pihak,” ujarnya.
“Kita minta para pihak untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, atau kami akan sita asetnya” pungkas Ginanjar.
Kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diapreasi warga Pasbar, Umar menyampaikan Salut buat Kajari Pasbar yg bekerja dengan sangat baik. Ginanjar sudah berikan yang terbaik dan membuktikan tidak ada yang kebal hukum di Pasbar,
“Kita berharap Ginanjar selaku Kajari Pasbar mampu membersihkan pelaku Gratisifikasi, Korupsi dan pungli di wilayah hukum Pasaman Barat, bravo Ginanjar” tulisnya di salah satu WAG.
(DOLOP)
Komentar