oleh

Dinilai Bagus Penanganan Perkara, Kajati Sumbar Apreasi Kejari Pasbar

-BERITA-560 Dilihat

PASAMAN BARAT, SUMBAR TODAY

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron SH, MH menilai kinerja Kejaksaan Negeri Pasaman Barat paling bagus dibandingkan Kejaksaan lainnya dalam penanganan berbagai perkara di wilayah hukum Sumbar.

“Saya bangga dengan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beserta jajaran karena sangat produktif dan banyak menangani perkara baik Restorative Justice maupun perkara Tindak Pidana Korupsi,” katanya saat berkunjung ke Pasaman Barat, Senin (24/10).

Ia mengatakan dari beberapa kunjungan dan penilaiannya kinerja Kejari Pasaman Barat paling bagus dan tertinggi menangani perkara termasuk Tipikor.

Salah satunya, katanya, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah yang sedang ditangani saat ini.

“Saya bangga dan selalu memberikan semangat kepada Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana beserta jajaran. Bantuan pendampingan terhadap perkara itu kami berikan penuh,” tegasnya.

Ia menegaskan dan sudah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat siapa yang terlibat dalam perkara itu silahkan usut tuntas.

“Usut tuntas dan siapa yang terlibat silahkan usut agar jangan ada persepsi ada yang dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam menangani perkara.

“Dukungan itu sangat penting dan kami akan terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap perkara yang ada,” tegasnya.

Diantara perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman Barat adalah dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar lebih dan hingga saat ini sudah ditetapkan 11 orang tersangka.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi DI Batang Ingu Kecamatan Talamau tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dengan nilai kontrak Rp1.852.800.000.

Kemudian penyidikan pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp1.430.953.000.

Perkara kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000. Dalam perkara ini sudah ditetapkan sejumlah tersangka dan sudah tahap persidangan.

Lalu tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019 dengan sudah ditetapkan tersangka dan disidangkan.

Selain itu penyidikan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000.

“Secara bertahap perkara yang kita tangani akan kita tuntaskan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tentu dibutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak,” harapnya.

“Ada beberapa agenda Kejati Sumbar dalam kunjungan kali ini diantaranya, malam ini bersilaturahmi dengan Forkompinda Pasbar. Dilanjutkan kunjungan Kantor Cabang Kejaksa Pasbar di Air Bangus, Selasa besok” terangnya.

(Dodi Ifanda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed