oleh

Hindari Pengalahgunaan Barang Bukti Narkoba, 96,07 Gram Shabu Dimusnahkan Polres Pasbar

Polres Pasaman Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman Barat, Rabu pagi (07/12/2022).

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh tersangka GM (25), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/282/XI/2022/STARESNARKOBA/SPKT-POLRES PASBAR/POLDA SUMBAR, tanggal 16 November 2022. Surat Ketetapan Status Penyitaan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat Nomor: B-2316/L.3.23/Enz.1/11/2022, tanggal 28 November 2022, dan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: Sp.musnah/ 54.e/XI/RES.4.2./2022, tanggal 30 November 2022.

“Sebanyak 101,08 gram Narkotika jenis shabu yang berhasil disita dari tangan tersangka GM, kemudian barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 5 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan, dan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 96,07 gram, dan sisa barang bukti sebanyak 0,01 gram untuk sampel pemeriksaan Laboratoruim,” ujar Eri Yanto.

Diterangkannya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka GM dirumahnya pada hari Rabu (16/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Simpang Tiga Bedeng, Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Eri Yanto menambahkan, agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara, maka hari ini musnahkan barang bukti Narkotika dengan cara memasukkan barang bukti Narkotika tersebut kedalam blender yang dicampur air, kemudian dibuang kedalam selokan.

“Mari kita semua bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya Narkotika, kami meminta untuk semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas Narkoba agar terwujudnya Zero Narkoba di Pasaman Barat,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabag Ren Polres Pasaman Barat Kompol Ikbal Harun, S.H, dan di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Jaka Putra, A.Md, Pengadilan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Riskar Stevanus Tarigan, S.H, Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry Am, S.H., M.M, Kuasa Hukum Fadhil Mustafa, S.H., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, personel Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat serta disaksikan juga oleh Tersangka GM.

(Dolop)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed