Padang Panjang, Sumbar Today– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama DPMPTSP Pasbar lakukan kunker ke DPMPTSP Kota Padang Panjang, Senin (8/5).
Rombongan Kunker tersebut dipimpin langsaung oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra, didampingi Ketua Pansus I, Rusdi dan Kepala DPMPTSP Pasbar Fadlus Sabi. Sesampai dilokasi rombongan disambut oleh Sekretaris DPMPTSP Padang Panjang, Tismaria dan juga jajaran pejabat terkait lainnya.
Kunjungan kerja itu adalah terkait terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Investasi) di Padang Panjang.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra menyampaiakan terima kasih atas sambutan hangat dari DPMPTSP Padang Panjang.
“Banyak hal yang bisa kami dapatkan dan pelajari di sini. Berbagai masukan akan kami bahas lagi bersama-sama,”katanya.
Endra Yama Putra juga menjelasakan bahwa, kunjungan ini adalah untuk membahas Perda yang telah diterapkan lebih kurang empat tahun lalu di Padang Panjang.
“Perda ini akan menjadi acuan kami dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait pembentukan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” terangnya.
Sementara itu , Sekretaris DPMPTSP Padang Panjang Tismaria menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Padang Panjang bertujuan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan kemampuan daya saing daerah.
Ia menambahakan, disisi lain juga untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta merangsang investor menanamkan modalnya.
“Sejak ditetapkan menjadi Perda, kata Tismaria, tren investasi di Padang Panjang terus meningkat. dalam kurun lima tahun terakhir,” pungkasnya. (RU)
Komentar