oleh

Masjid Raya Sumatera Barat, DPRD Perlu Buat Perda

Oleh Labai Korok Piaman

Mesjid Raya Sumatera Barat (MRSB) akhir-akhir ini viral dimedia sosial, macam isu pemberitaan media sosial (Medsos) yang negatif muncul, terutama tentang pengelolaan yang dianggap mundur diera Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi.

Dari opini yang muncul adalah Gubernur Sumatera Barat tidak berpihak pada pengelolaan Masjid Raya Sumatera Barat tersebut. Sehingga karpet masjid yang sudah kusam pun jadi pemberitaan.

Sampai tempat wudhu, toilet pun dibandingkan keadaanya dengan yang masa awal atau dibangun yaitu tidak indah, tidak bersih, dan lainnya.

Tidak itu saja yang muncul personal pengelola pun diserang karena ada caleg yang jadi pengurus Masjid Raya Sumatera Barat tersebut.

Terakhir rotasi atau pergantian imam masjid pun dipermasalahkan dengan memunculkan opini bahwa pengganti imam sekarang tidak bagus atau tidak hebat.

Penulis membaca satu persatu isu yang muncul itu menjadi geleng-geleng kepala, tapi sudah lah yang namanya Masjid Raya Sumatera Barat milik Pemerintah Provinsi, wajar saja yang diberi opini negatif itu pada Gubernur Sumatera  Barat.

Dalam tulisan ini Penulis tidak masuk dalam pembahasan atau mengklarifikasi opini yang muncul, walau secara politik Penulis wajar menanggapi satu persatu dari opini yang berkembang dimedia sosial tersebut.

Apalagi Penulis termasuk yang raji sholat disana, tidak saja sholat wajib 5 waktu, sholat Dhuha pun sebelum kekantor Penulis lakukan Dimasjid Raya Sumbar ini.

Kalau kita membandingkan kondisi Masjid Raya Sumatera Barat saat ini dengan waktu sebelumnya tentu sangat beda, tidak membandingkan apel dengan apel. Usulan Penulis saat ini karpetnya sudah harus diganti, tempat wudhuknya sudah harus diganti karena tidak relevan lagi dengan ramainya orang berkunjung kesini dan lainnya.

Penulis berpendapat, jika Masjid Raya Sumatera Barat ini memang serius dijadikan simbol kebanggan bersama orang Sumatera Barat maka sudah saatnya DPRD Provinsi Sumatera Barat membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Masjid Raya Sumatera Barat tersebut secara komperhensif.

Sudah saatnya anggota dewan yang terhormat membuat aturan permanen yang bisa dipertanggung jawabkan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

Perda tersebut diperlu untuk pegangan Gubernur Sumatera Barat mengelola masjid itu secara profesional, terukur dan memiliki kejelasan anggaran yang wajib dialokasikan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat setiap tahunnya.

Sama diketahui MRSB statusnya adalah masjid milik Pemrov yang dibangun dari dana APBD dan sebagian hasil bantuan pihak lain. Dengan adanya Perda tersebut pengelola pun memiliki standar yang jelas dan baku.

Missal kalau ada pengurus yang tidak bisa bahasa arab, tidak memiliki hafalan Al Quraan 2 juz minimal tidak boleh jadi pengurus maka wajib pakai standar Perda.

Nah dengan adanya Perda tersebut baru pengurusnya diangkat atas di SK Gubernur yang diatur sesuai dalam Perda tersebut.

Didalam pun diatur juga pasal-pasal tentang  operasionalnya masih dibiayai APBD, serta diatur juga standar kebersihan dan kelayakan Masjid Raya Sumatera Barat tersebut.

Penulis berharap Perda tentang Masjid Raya Sumatera Barat ini bisa dibuat agar semua pihak bertanggung jawab dengan Masjid Raya Sumatera Barat tersebut, dan ada keyakinan jika Perda ini dibuat maka tidak ada lagi permainan politik, opini politik yang dimainkan oleh siapa pun tentang Masjid Raya Sumatera Barat ini[*].

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed