Padang, Sumbartoday.co.id | Sidang perdana gugatan melawan hukum yang di layangkan Joni Hermanto terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah berakhir dengan kemangkiran di Pengadilan Negeri Padang,Rabu,16/08/2023.
Mangkirnya Gubernur Sumatera Barat pada sidang perdana,terlihat saat utusan Biro Hukum Pemprov Sumbar yang akan mewakili tergugat (Gubernur Sumbar) tidak memiliki surat kuasa sepenuhnya untuk menghadiri sidang yang telah di agendakan sebelumnya oleh pihak pengadilan.
Joni Hermanto,S.H ketika dikonfirmasi media menyampaikan,”Saya selaku penggugat sangat keberatan,sebab yang datang bukanlah pihak yang di gugat,seharusnya kalau mereka mengklaim dirinya tergugat/utusan tergugat, mereka mengantongi surat kuasa,” katanya.
“tim yang diutus Mahyeldi itu tidak mengantongi surat kuasa khusus yang mustinya di tandatangani Gubernur,sehingga dianggap bukan prinsipal (para pihak) yang mempunyai legal standing untuk menanggapi gugatan.”ungkap Joni.
“Saya cukup kecewa dengan tindakan Pemprov Sumbar,tindakan mereka merupakan bentuk ke tidak taatan dan ke tidak seriusan Gubernur terhadap hukum yang ada.”Bagaimana mengharapkan masyarakat untuk taat hukum, sementara mereka sendiri saja tidak taat hukum, kalau mereka taat hukum tentunya mereka sudah mempersiapkan segela sesuatunya jauh-jauh hari, masa’ mengirim utusan untuk berperkara di pengadilan tanpa surat kuasa,” tambahnya.
“Kedepan,saya mengharapkan hakim menjatuhi putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat) jika pada sidang selanjutnya Pemprov atau Gubernur kembali tidak hadir/tidak mengutus kuasa.”harapannya.
Dikutip dari laman media Sumbar yang menghubungi anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar,M Rezha Fahlevie mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Padang satu hari sebelum hari sidang.
“Hingga saat ini surat kuasa belum ditandatangani Pak Gubernur, namun sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum kita tetap hadir ke PN hari ini,” terang Rezha.
Rezha juga mengatakan diterima atau tidak kehadiran mereka di PN Padang saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang menangani perkara dimaksud.
Namun sayang, kehadiran tim biro hukum Pemprov Sumbar pada sidang perdana ini tidak di lengkapi dengan surat kuasa hingga di tolak oleh majelis hakim dan sidang di tunda selama dua Minggu.
(HSS)
Komentar