Padang,Sumbartoday.co.id | Sidang mediasi dalam gugatan terhadap Gubernur Sumbar Rabu 27/09/2023 gagal mencapai kesepakan,agenda persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berlanjut.
Perkara No 146/Pdt.G/2023/PN Pdg antara Joni Hermanto selaku penggugat melawan Gubernur Sumatera Barat selaku tergugat menemui jalan buntu dan sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan akan dilanjutkan kembali pada Rabu,11/10/2023.
Joni Hermanto melalui selulernya saat di hubungi Kamis, 28/09/2023 menyampaikan,musyawarah dengan pihak dari Pemprov Sumbar selaku kuasa Gubernur Sumbar tidak tercapai kesepakatan, sehingga dinyatakan gagal.
“Hingga detik terakhir sebelum mediasi dimulai kita masih komunikasi dengan tergugat,”mereka menginginkan tercapainya mediasi,namun mereka tidak mau memenuhi tuntutan saya, itu kan mau menangnya aja,” katanya.
“Dari awal kami tidak ingin membuka celah mediasi, karena akan banyak momen berharga yang akan hilang jika mediasi tercapai, namun karena pertimbangan hubungan emosional yang baik dengan beberapa pejabat Pemprov dan mereka mendesak,kita mau membuka diri dengan sejumlah catatan.”ungkapnya.
“Sangat disayangkan ketika sudah kita membuka celah mediasi, pihak Pemprov tidak bersedia memenuhi tuntutan,sehingga mediasi dinyatakan gagal, serta sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan akan dilanjutkan kembali kurang lebih 2 Minggu lagi.
Untuk diketahui,sebelumnya Gugatan PMH yang dilayangkan Joni terhadap Gubernur Sumbar berawal atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.
Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.
Oleh karena itu,tidak tanggung-tanggung Joni lalu menggugat Gubernur Sumbar sebesar Rp. 2 Miliyar.
(HHS)
Komentar