oleh

Bawaslu Pasaman Barat Gelar Pelatihan Saksi Pemilu

Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Guna menambah wawasan, meningkatkan ilmu pengetahuan dan memperkaya pengalaman melakukan agenda nasional, Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024, Bawaslu Pasaman Barat, melaksanakan pelatihan saksi Pemilu bagi partai politik.

Pelatihan yang dilakukan hari Rabu, 13 Desember 2023, diikuti perwakilan Parpol (Partai Politik) tingkat kabupaten, dan ketua bersama anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se Pasaman Barat digelar di Hotel Guci Pasaman Barat, Bandarejo Simpang Empat.

Mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Payakumbuh, Aida, menyampaikan, menghadapi pesta demokrasi nasional tahun 2024, dan akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan, adalah sarana pentuan arah dan masa depan bangsa Indonesia, minimal untuk periode 2024 – 2029 mendatang.

Yang terpenting dan sama-sama menjadi perhatian bagi pihak terkait, pada pelaksanaan Pemilu beberapa waktu ke depan adalah, berjalan atau tidaknya peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pada pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar secara serentak se Indonesia dan di luar negeri.

Pada pelaksanaan Pemilu 2024 depan, kata Aida, harus dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum, melalui KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), merupakan kelompok sementara yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan melaksanakan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara.

Anggota KPPS Pemilu, seperti pada Pemilu 2024, beberapa minggu ke depan, terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Seleksi anggota KPPS dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada regulasi terkait, keanggotaan KPPS Pemilu terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Pembentukan kelompok ini diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah Pemilu.

Yang patut menjadi perhatian dan harus dicatat pihak KPPS, Panwaslu kecamatan bersama pihak terkait lain pada pelaksanaan (hari “H”) Pemilu dalam bulan Februari 2024 depan adalah, Satu. Kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, seperti meja, bilik suara, surat suara, kehadiran dua orang saksi dari setiap partai politik, keberadaan Tim PPS, dan kehadiran para pihak, seperti dua orang saksi per partai politik, dan pastikan mereka sudah mengisi formulir isian yang ada, seperti formulir model-model yang ditetapkan.

Khusus bagi warga yang tidak memiliki kartu peserta, teranya, mereka akan menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00 ke atas.

Jika ada di antara mereka yang datangnya pagi-pagi KPPS dan PPS silahkan, warga yang tidak tercatat tersebut, dipesilahmhkan mendaftar terlebih dahulu. Dan mereka bisa menyalurkan hak pilihnya mulai sekitar pukul 12.00 ke atas. Dan pada jam tersebut, maka PPK dan PPS, tidak lagi menerima pendaftaran untuk calon peserta. Pada pukul 12.00 ke atas, agendanya melanjutkan pemilihan semua langsung terhadap calon yang diinginkan di kertas suara di bilik suara yang ada.

Bagi pemilik yang kondisi fisiknya tidak bisa hadir di TPS bersangkutan, ulas Aida, pihak terkait harus membuat kesepakatan dan kesimpulan, tentang mengungjjbgi rumah warga bersangkutan, agar yang bersangkutan bisa menyalurkan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, dan Beldi, menyampaikan, pelatihan saksi bagi parpol bersama partai politik dan Panwaslu kecamatan se Pasaman Barat, bukan sebatas menjalankan program kerja organisasi, secara kekeluargaan.

Kegiatan ini, tambahan Wanhar bersama Beldii merupakan sarana untuk meningkat kualitas ilmu dan pemahaman semua pihak yang terlibat, seperti KPPS, PPS, para saksi (dua orang per partai), dan pihak terkait yang lain.

(gmz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed