Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Diduga terlibat kampanye terhadap peserta Pemilu, Zainal Efendi, menyatakan mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Zainal Effendi, dengan merasa bertanggung jawab, mengajukan mengundurkan diri dari keanggotaannya di Panwaslu, dengan alasan sakit, dan pihak Bawaslu sendiri telah menerima surat pengunduran diri dimaksud pada tanggal 2 Februari 2024 kemarin.
Tim Bawaslu Pasaman Barat, terus mendalami dan mengklarifikasi video yang beredar itu. Namun, Zainal Effendi malah menyerahkan surat pengunduran diri,” kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Senin (5/2) sore kemarin.
Sebelumnya, terang Laurencius, beredar video Panwaslu di Pasaman Barat, yang bersangkutan Ikut Kampanye. Seiring vitalnya persoalan yang dihadapi Zainal Effendi, sekaitan beredarnya video itu. Bersangkutan, malah mengundurkan diri dari keanggotaannya di Panwaslu Kecamatan Luhak Nan Duo, dengan alasan sakit.
Zainal Efendi, dalam suratnya mengaku mengalami patah tulang dan harus mendapatkan perawatan rutin dari pihak rumah sakit atau terapi di salah satu rumah sakit di Kota Padang.
“Benar, kita sudah menerima surat pengunduran dirinya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Luhak Nan Duo, dan saat ini kita masih terus lakukan pendalaman tentang informasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Akan tetapi, meski dalam kondisi bermasalah Bawaslu memastikan pengawasan dan pelaksanaan tugas Panwaslu Luhak Nan Duo berjalan aman. Bahkan, penggantian antar waktu tetap bisa dilakukan setelah mendapatkan kepastian dan keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Bawaslu Pasaman Barat menerima laporan masyarakat atas beredarnya video anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga ikut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu Caleg Provinsi dan menyebut salah satu pasangan Capres dan Cawapres. Peristiwa itu terjadi pada 26 Januari 2024.
(gmz)
Komentar