oleh

Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Serta Mengungkap Kasus Narkoba dan Kasus Rudapaksa

Pdg. Pariaman, Sumbartoday |
Polres Padang Pariaman berhasil menangkap serta mengungkap kasus narkoba dan kasus rudapaksa yang di lakukan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan secara bergilir oleh 4 orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri. Demikian di katakan Kapolres Padang Pariaman AKBP Akmad Faisol SIK. MH dalam konferensi Pers di Polres Padang Pariaman Rabu, (24/4/2024).

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial SA yang bertempat tinggal di Teluk Nibung Nagari Sunur Barat Kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah warung di daerah Teluk Nibung. Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu.

Dan pada Hari Senin 01 April 2024 pukul 00.30 Wib Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap DAN di sebuah warung berikut barang bukti satu buah plastik klip warna bening yang berisikan 9 paket kecil jenis sabu serta 1 buah Handphone merek Redmi Nite SA warna gold.

Barang bukti sabu tersebut sempat di buang tersangka untuk memghilangkan barang bukti.

Dari keterangan tersangka kata kapolres lagi jenis narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seseorang yang bernama inisial WN PLN W untuk di jual dan di edarkan oleh SA PLN S.

Atas Perbuatannya tersangka inisial SA dalam proses penyidikan dan di kenalan pasal 114 Ayat(1) Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima)Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan Paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Pada Hari yang sama Kapolres Padang Pariaman juga mengungkapkan kasus Rudapaksa yang di lakukan 4 orang laki laki terhadap seorang gadis di bawah umur secara bergiliran. Masing masing pelaku berumur 20 Tahun.Kejadian naas itu di lakukan tersangka T, F dan R di Asam Pulau Nagari Sakayan Paku Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman dengan memberikan minuman kepada korban jenis tuak sampai korban tak berdaya.

Tiga dari 4 pelaku ketika di interogasi para awak media dimapolres mengatakan menyesal. Nikmat sesaat di penjara seumur hidup atau hukuman mati kata kapolres lagi.

YL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed