KAB. SOLOK | Tim Spider Polres Solok menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis (18/4/2024) sore. Seorang terduga pelaku merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni MSI (22) warga Ulu Gaduik Kelurahan Gaduik Kota Padang, BA (16) warga Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang BarusĀ Kabupaten Solok dan HP (35) warga Kelurahan Indarung Kota Padang.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuk Lasih Nagari Batang Barus Kabupaten Solok sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah lokasi penangkapan diduga sering ada penyalahgunaan narkoba. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, petugas kemudian melakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan warga setempat,” sebut Iptu Oon Kurnia.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu di tangan kanan pelaku BA.
Atas temuan tersebut ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapores Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut. (*)
Komentar