Padang Pariaman, Sumbartoday |
Kepala dinas lingkungan hidup perumahan kawasan permukiman penduduk dan pertanahan Kab. padang Pariaman Syofrion SE. M. Si terjun langsung ke lokasi sampah yang menumpuk dan berserakan di jalur jalan raya menuju bandara BIM tepatnya di samping jembatan bandara, Jum’at 12/72024 di dampingi kabid pengelolaan sampah dan limbah B3.
Kita akan menindak tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti yang kita lihat saat ini sambil menunjuk tumpukan sampah yang mengeluarkan bau tak sedap dan tidak sehat menjadi polisi udara pemukiman perumahan di sekitarnya.
Bagi masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan Perda No 4 Tahun 2020 yang berbunyi, “Setiap orang dan atau badan yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 13 peraturan daerah ini di ancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000( Lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana di maksud pasal ayat 1 adalah pelanggaran.
Pada hari sama di lakukan pembersihan dan pembakaran oleh tim Pengelolaan sampah dan limbah yang langsung di komando Kabidpengelolaan sampah dan limbah B3 Afni Susanti SP,M Si.
Menurut Informasi dari masyarakat setempat yang membuang sampah di lokasi ini bukan saja mayarakat terdekat tetapi juga orang dari luar Kabupaten Padang Pariaman, Salah satunya pada hari itu di lokasi salan seorang pembuang sampah berhasil tertangkap tangan oleh Kadis DLH LKPP Padang Pariaman seorang warga di luar Kab. Padang Pariaman.
Kadis Syofrion langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan kepada pembuang sampah untuk mengambil sampahnya dan membawa pergi dari lokasi.
YL
Komentar