Padang Pariaman, Sumbartoday |
Berdasarkan Undang Undang PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Padang Pariaman Mengadakan Sosialisasi Kepada Parpol Yang Ada Di Padang Pariaman Di Hotel Buana Lestari, Senin 6 Agustus 2024.
Komisioner KPU Roza Mendes Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan saat ini kita mensosialisasikan kepada masyarakat peserta pemilu dalam kontek di sini partai politiklah yang mengusulkan dan pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman.
Sehingga PKPU No 8 Tahun 2024 fokus untuk pencalonan serta persyaratan persyaratan apa yg harus di penuhi para calon bupati dan wakil bupati yang di usung partai politik.
Sebelumnya kita juga sudah mengirimkan surat kepada Parpol yang di lampiri PKPU No 8 Tahun 2024.
Setelah ini kita juga akan melakukan sosialisasi lainnya berupa surat sosialisasi terkait pedoman tekhnis ketika mereka melakukan pencalonan.
Misalnya, kata Roza Mendes mengenai ijazah minimal tamatan SLTA. Apa apa persyaratan dan dokumen yang harus mereka lengkapi, Supaya memudahkan Partai Politik Mengidentifikasi dokumen2 nya.
Untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 ini KPU Padang Pariaman sudah melalui tahapan tahapan pilkada bukan saja pencalonan kepala daerah tetapi pencuklitan dan Pemutakhiran data pemilih.
Kita juga melakukan Pemasangan spanduk di setiap nagari yang memberikan sosialisasi tahapan pilkada kepada pemilih pemula, masyarakat luas maupun marginal.
YL
Komentar