Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Kepolisian Pasaman Barat, Sabtu 28/9) menertibkan aksi penambangan emas tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Kecamatan Ranah Batahan.
“Hari ini, jajaran Polres Pasaman Barat turun ke lokasi melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas Peti di Sungai Batang Batahan, secara rutin dilakukan,” kata Kapolres AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Sabtu sore kemarin.
Dari penertiban Peti di Ranah Batahan, Agung Tribawanto perintahkan
Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kapolsek setempat, AKP Yuliarman, bersama 65 personel melakukan Peti di lokasi, diduga tempat penambangan emas ilegal.
Dari hasil pengecekan di lokasi, tim gabungan tidak menemukan pelaku, melainkan bekas galian yang ditinggalkan para pelaku, kata Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim, Fahrel Haris.
“Di lokasi, ditemukan pondok dengan satu box, dan langsung dibakar. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi lain dalam aliran sungai yang sama, tepatnya Jorong Paraman Sawah. Di lokasi itu, ternyata tidak ditemukan ada aktivitas penambangan”, jelasnya.
Patroli dan penertiban Peti di Pasaman Barat, tegasnya, dilaksanakan secara rutin, dan bukan hanya di lokasi tertentu, melainkan menyasar ke lokasi lain yang diduga dijadikan tempat penambangan emas secara ilegal,” tegas Agung Tribawanto mengakui.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal, yang akan merusak ekosistem lingkungan. Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktivitas Peti di Bumi Tuah Basamo ini.
Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban Peti di wilayah Pasaman Barat,” kata Kapolres, menambahkan.
(gmz)
Komentar