oleh

Polres Padang Pariaman Tetapkan Paman Indra Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Penjual Goreng

PADANG PARIAMAN | Paman atau Mamak Tersangka Pembunuhan Penjual Goreng berinisial MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Mamak Tersangka tersebut berprofesi sebagai tukang bangunan ditetapkan sebagai tersangka perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, penetapan tersangka terhadap keluarga Indra ini terungkap dan ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka Indra.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, yang dilakukan tersangka MJ alias D,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Faisol, penetapan tersangka tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik dalam bentuk Laporan Polisi model A.

Lebih lanjut, kepada tersangka MJ pada kasus perintangan tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 221 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 Bulan,” Ujar Kapolres.

Kata Kapolres, motif Tersangka MJ Pgl. D menyuruh tersangka Indra Septiarman Pgl In Dragon untuk lari, karena merasa kasihan dan masih hubungan keluarga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed