oleh

Asmadi: “Kita Sudah Memaafkan!! Tetapi Ini Ada Pidananya, Kita Kawal ke Ranah Hukum”

Padang Pariaman, Sumbartoday | Ketua Partai Golkar Kabupaten Padang Pariaman Asmadi mengakui AY oknum purnawirawan Polri yang telah merusak APK (Atribut Peralatan Kampanye) menyesali dan sudah meminta maaf melalui handphonenya kepada Satria tim pemilihan JKA/RH kecamatan Nan Sabaris untuk menyampaikan permintaan maaf AY alias Kasek kepada Asmadi.

Pengrusakan yang di lakukan AY Purnawirawan Polri di duga terindikasi adalah salah satu tim pemenangan Paslon Cabup SB/Y, AY melakukan pengrusakan APK terhadap Paslon Cabup Padang Pariaman JKA/RH yang terjadi di Nagari Kuraitaji Timur Kec Nan Sabaris Senin 14/10/2024.

Lebih Jauh Asmadi mengatakan secara pribadi kita sudah memaafkan tetapi masalah ini tetap akan kita bawa selanjutnya ke ranah hukum ini merupakan tindak pidana yang ada sanksinya.

Apapun alasan AY membersihkan diri kami punya bukti yang kuat untuk menyeret AY mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Partai Golkar adalah Parpol pengusung/pendukung cabup/cawabup dari 7 pengusung parpol JKA/RH.

Dugaan pasal yang di langgar AY oknum purnawirawan Polri itu “Pasal 491 yang isinya setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau menganggu jalannya kampanye Pemilu di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00(Dua belas juta rupiah).

Karena menurut Asmadi lagi salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK. Maka setiap perusak APK bisa di jerat dengan ketentuan pasal di atas.

Tim

Tunggu Berita Selanjutnya,,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed