oleh

In Dragon Seret Dua Saksinya Menjadi Tersangka Pencurian Mesin Pompa Air

Padang Pariaman, Sumbartoday | Lagi lagi Indra Septiarman alias In Dragon seret dua saksi kasus pembunuhannya terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari menjadi tersangka pencurian 4 unit mesin pompa air merek Shimizu  2 di antaranya milik pihak SMPN 1 Kayu Tanam Padang Pariaman.

Pencurian ini di laporkan bendahara aset di SMPN 1 Kayu Tanam Busni Drius panggilan Ebi(Pr) ke Polsek 2 X11 Enam Lingkung Padang Pariaman.

Selain Indra Septiarman alias In Dragon dia tersangka lainya adalah  M Heru Saputra alias Heru 21 Tahun Ex Pelajar/Mahasiswa alamat Pada Gelombang Nagari Kayutanam Kec. 2XII Kayutanam Padang Pariaman.Muhamad Jailani alias Dani 34 Tahun. Minang. Buruh Harian Lepas Korong Nagari Pasa Galombang Kec. 2XII Kayu Tanam.

Dalam Konperensi Persnya Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir Di Polsek Si cincin 23/10/2024 mengatakan, Peran dari masing masing tersangka adalah M Heru Syahputra alias Heru melakukan pencurian berdua dengan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon mengajak Heru  dan Tugas In Dragon adalah sebagai eksekutor untuk memanjat dan merusak serta membuka 4 unit mesin pompa air merek Shimizu yang terpasang di toilet mushola SMPN 1 Kayu Tanam sebanyak 2 unit.

Barang curian tersebut mereka jual ke Sei Sariak. Dan hasil penjualan barang curian itu mereka bagi bagi untuk foya foya.Semua barang bukti telah di sita Polsek Sicincin s bagai barang bukti.

Motif pencurian yang di lakukan para tersangka adalah faktor ekonomi.

M Heru Syahputra aliasn Heru di kenalan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9(Sembilan) Tahun.Terhadap tersangka Muhamad Jailani alias Dani di kenalan pasal 480 ayat(1).(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4(Empat) Tahun.

YL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed