PADANG PARIAMAN | Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil mengungkap kasus sindikat spesialis pencurian mobil L300 lintas provinsi dan mengamankan empat orang pelaku. Modus operandi sindikat ini terbilang rapi dan cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk mengambil mobil target.“Jadi mereka ini sewa mobil dan motor sembari jalan-jalan saat malam hari. Kalau terlihat ada yang bisa diambil, baru mereka eksekusi,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat siaran pers di Mapolres setempat, Kamis (14/11).
Sindikat ini menargetkan mobil L300 yang terparkir di perkarangan rumah tanpa pagar atau di pinggir jalan tanpa pengamanan tambahan. Mereka beroperasi dengan cara mengintai, kemudian membobol dan menghidupkan mobil menggunakan kunci T.
“Dalam operasinya, mereka hanya memanfaatkan waktu sekitar tujuh menit mulai dari membuka pintu hingga membawa mobil pergi dari lokasi,” tambah Kapolres Faisol.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pembobol, sopir, pengintai, hingga penadah. Mobil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp20 juta.
Setelah dikurangi biaya operasional, setiap pelaku mendapatkan Rp2 juta. Penadah kemudian menjual kembali mobil tersebut ke Provinsi Jambi dengan harga Rp30 juta.
Kapolres Faisol menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Jangan sembarang parkir aja, carilah tempat yang aman atau di teras rumah yang ada pagarnya atau pastikan mobil di tempat aman,” tegas Kapolres Faisol.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Padang Pariaman dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
Yuzal Effendi
Komentar