oleh

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto Apresiasi Tim Opsnal Ringkus Residivis Curanmor di Luhak Nan Duo

-BERITA-64 Dilihat

Pasaman Barat | Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, jajaran Polsek Pasaman kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayah. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman bersama Tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial PD (53) di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan resmi masuk,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Kasus bermula dari laporan Witma Dewita (41), pemilik pabrik tahu di Jorong Simpang Tiga, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah BA 4184 SU pada Senin malam (29/9/2025). Saat itu motor korban terparkir di halaman pabrik dengan kunci masih menempel di motor.

Pelaku sempat datang ke pabrik untuk meminta rokok kepada pekerja, kemudian memanfaatkan kelengahan untuk membawa kabur motor korban. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Kapolpos Simpang Tiga dan menyerahkan bukti rekaman CCTV. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Pasaman dan mendapat atensi langsung dari Kapolres AKBP Agung Tribawanto.

“Atas arahan Kapolres, tim gabungan segera melakukan penyelidikan di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap AKP Zulfikar. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru.

Dipimpin langsung oleh Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan bersama Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan, tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario merah BA 4184 SU yang hendak dijual ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan PD dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ia berkeliling mencari sasaran dan membawa kabur motor yang kuncinya masih tergantung,” jelas Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto. “Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus sama.”

Kini, PD beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pasaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci motor pada posisi menyala atau tergantung di kendaraan.

Catatan Redaksi:

Langkah cepat jajaran Polres Pasaman Barat di bawah komando AKBP Agung Tribawanto menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

TIM RMO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed