oleh

DPRD Pasbar Menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Pasaman Barat Tahun 2024

Pasaman Barat | Sumbartoday.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024. Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Erianto, Senin (7/8) di Aula Gedung DPRD setempat.

Wakil Bupati Pasbar Risnawanto saat menyampaikan nota pengantar tersebut menjelaskan, dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya Kebijakan Umum APBD ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Risnawanto.


Ia menjelaskan, bahwa kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dituangkan ke dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan sejalan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya nanti akan disepakati antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

“Untuk pendapatan daerah di tahun 2024 ini sebesar 1.112.420.371.247 rupiah terdiri dari PAD sebesar 131.060.214.925 rupiah, transfer pemerintah pusat sebesar 917.658.075.000 rupiah dan transfer antar daerah sebesar 63.702.081.322 rupiah. Untuk Belanja Daerah sebesar 1.223.890.946.288 rupiah, terdiri dari belanja operasi sebesar 1.000.929.170.483 rupiah, belanja modal sebesar 103.638.494.174 rupiah, belanja tidak terduga sebesar 6.216.329.915 rupiah, dan belanja transfer sebesar 113.106.951.716 rupiah,” jelasnya.

Lanjut Wabup Risnawanto menjelaskan bahwa defisit anggaran dari pengurangan pendapatan dengan belanja daerah sebesar Rp 111.470.575.041. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 111.470.575.041, yang bersumber dari proyeksi SILPA. Sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp 0,- (anggaran berimbang).

“Terkait dengan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2023 adalah merupakan angka proyeksi berdasarkan realisasi SILPA Tahun Anggaran 2022 dan jika diakhir Tahun Anggaran 2023 proyeksi tersebut didapatkan lebih tinggi maka akan dipergunakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Namun jika proyeksi tersebut didapatkan lebih rendah maka akan dilakukan rasionalisasi belanja yang akan kita sepakati bersama,” katanya.

(RU)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed