oleh

Modus Lama Terkuak, Oknum Wartawan Gunakan Advertorial Tekan Instansi

-BERITA-50 Dilihat

Lampung Tengah | Dunia pers kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan profesi mulia ini. Seorang yang mengaku wartawan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah karena diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi.

Menurut keterangan resmi Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, laporan tersebut sudah diterima dan kini tengah ditelaah oleh pihak kejaksaan. Nilai dugaan pemerasan mencapai miliaran rupiah, bahkan dari satu instansi saja bisa mencapai Rp 500 juta.

“Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi,” ujar Median, Sabtu (18/10/2025).

Modus Lama, Tapi Masih Ampuh: Advertorial Sebagai Tekanan

Modus yang digunakan bukan hal baru di dunia kehumasan pemerintahan. Oknum tersebut menawarkan kerja sama publikasi atau paket advertorial, lalu mengintimidasi pihak instansi jika kerja sama tak disetujui. Ancaman itu bahkan dikirim melalui voice note, pesan digital, hingga kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan dinas mereka.

Dengan membawa nama media, pelaku menjanjikan pemberitaan positif bagi instansi. Namun di balik tawaran itu, terselip tekanan sistematis agar dana “langganan media” segera dikucurkan.

“Tekanan dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari ancaman hingga kekerasan terhadap ASN,” jelas Median.

Advertorial Jadi Alat Pemerasan

Advertorial sejatinya merupakan ruang publikasi berbayar yang sah dan lazim digunakan oleh instansi pemerintah untuk menyampaikan informasi publik. Namun dalam kasus ini, kerja sama tersebut diduga dijadikan alat pemerasan.

ASN dan kepala OPD yang menolak membayar disebut-sebut diancam akan diberitakan secara negatif di sejumlah portal berita yang dikendalikan pelaku.

Kejari Lampung Tengah kini menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri legalitas media-media tersebut. Penelusuran akan mencakup aspek kepemilikan, status perusahaan pers, serta potensi pelanggaran hukum — baik pidana umum maupun korupsi.

“Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers digunakan untuk menekan ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” tegas Median.

Kejari Siap Tindak Tegas

Jika hasil telaah menemukan unsur korupsi dalam aliran dana advertorial tersebut, Kejari akan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan dengan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Namun jika tergolong pidana umum, perkara akan dikoordinasikan ke Polda Lampung.

Kejari menegaskan, profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk memeras. Pemerintah daerah juga diimbau berhati-hati dan tidak mudah tunduk pada tekanan yang mengatasnamakan media.

Catatan Redaksi

Fenomena penyalahgunaan advertorial untuk menekan instansi bukan kasus baru. Praktik ini sering muncul menjelang akhir tahun anggaran, ketika sejumlah oknum memanfaatkan celah kerja sama publikasi untuk keuntungan pribadi.

Redaksi menegaskan pentingnya transparansi kontrak publikasi, agar hubungan antara pers dan pemerintah tetap profesional, etis, dan berlandaskan hukum.

TIM RMO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed