oleh

Empat Mantan Panitia Lelang Pembangunan RSUD Pasbar Terseret Gratifikasi Suap PT. MAM 

PASBAR | SUMBAR TODAY -Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus mega korupsi RSUD Pasbar, pada Jum’at (26/08).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Elianto didampingi Kasi Pidsus, Andi Suryadi, mengungkapkan pada perkara tersebut keempat tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan panitia lelang pembangunan Rumah Sakit Umum Deerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020.

“Mereka diduga telah menerima suap dalam penentuan pemenang tender kepada PT MAM Energindo,” sebutnya.

Keempat orang itu, lanjutnya, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan berinisial AHS dan tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia inisial LA, TA dan YE.

Kasi Intelijen,Elianto juga menegaskan kepada Panitia Lelang ULP Pemkab Pasaman Barat agar tidak terulang lagi perbuatan suap atau gratifikasi dalam kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa oleh Pokja ULP.

“Pesan pimpinan (Kajari) supaya pejabat- pejabat yang sekarang sedang melakukan kegiatan lelang, jangan terulang lagi perbutan suap atau gratifikasi dalam penentuan pemenang tender suatu proyek atau pengadaan barang dan jasa” ungkapnya.

Ia mengatakan, dengan ditahannya empat orang itu maka hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 11 orang 8i8 ditetapkan tersangka.

“10 orang diantaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan, adapun 11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga brrinisial HAM, Direktur PT MAM Energindo berinisial AA, Pengguna Anggaran Kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi berinisial MY.

Terkait penahanan empat orang oknum ASN pada hari ini, keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB dan setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,8 Miliar, di Kantor Korps Adhyaksa daerah itu. pada Selasa (23/08).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, dalam keterangan persnya mengatakan uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka pada perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial HAM, yang diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp 130 miliar itu.

“Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukum yang bersangkutan dan akan dititipkan di rekening tumpukan milik Kejaksaan Negeri Pasaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya.

(Dolop)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed