Sumbar | Sabtu tanggal 8 Oktober 2022, Dunsanak konservasi Penyerahan itu terjadi setelah warga yang diwakili oleh Pak Mulyono (anggota TNI) menyerahkan Siamang yang masuk ke kebun ke Tim WRU BKSDA Sumbar. Informasi keberadaan siamang sebelumnya didapatkan dari warga Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam Kec. Lembah Gumanti kab. Solok yang melaporkan adanya satwa siamang yang masuk ke kebunnya. Mengetahui bahwa siamang merupakan jenis dilindungi, pemilik kebun beserta warga lainnya mencoba untuk mengamankan satwa tersebut.
Selanjutnya siamang yang diperkirakan umur 2 (dua) tahun dengan jenis kelamin jantan tersebut dievakuasi oleh WRU ke Pos Tempat Transit Satwa (TTS) di Padang untuk dilakukan proses observasi selanjutnya.
Siamang merupakan satwa jenis primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak BKSDA Sumbar, dan apresiasi kepada pak Mulyono (anggota TNI) yang telah membantu proses penyelamatan satwa siamang tersebut. Untuk kelestarian dan menjaga satwa dilindungi dari kepunahan, beliau menghimbau agar masayarakat Sumatera Barat untuk tidak melakukan perburuan serta memelihara satwa jenis dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Jika ada warga yang memelihara satwa jenis dilindungi agar bisa menyerahkan kepada BKSDA setempat dan bisa menghubungi call center di nomor 081266131222.
Salam Lestari.
#klhk
#ksdae
#ksdahebat
#bksdasumbar
Komentar