Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M memerintahkan Kapolsek Sungai Beremas IPTU Dwi Rahmat Hadi. Y, S.H dan Kapolsek Ranah Batahan IPTU Muswar Hamidi, S.E., M.H untuk melakukan penertiban tambang Emas ilegal yang berada di Aliran Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/10/2022)
Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat Kombespol Adip Rojikan, S.I.K., M.H telah memberikan arahan dan petunjuk kepada Kapolres Pasaman Barat untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku penambang emas ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Menanggapi arahan tersebut, Kapolres Pasaman Barat langsung membentuk tim yang terdiri dari gabungan Polsek Sungai Beremas dan Polsek Ranah Batahan dan melibatkan pihak media wartawan online Berita Tanah Air yang telah berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan para pelaku tambang emas untuk menambang emas di bantaran sungai tersebut.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 Wib ini melakukan patroli di Portal Aek Nabirong tepatnya di Camp Tarik kemudian melihat dua unit alat berat jenis excavator merk Sany yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas yang disembunyikan di salah satu perkebunan warga yang berjarak lebih kurang 800 M (delapan ratus meter) dari lokasi penambangan.
“Tim gabungan dari Polsek Sungai Beremas dan Polsek Ranah Batahan telah menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin, terang Kapolres.
Sewaktu akan mengamankan barang bukti dan membawa alat berat (jenis excapator) tersebut ke Polsek, tim gabungan mendapat hadangan dari warga masyarakat lebih kurang 50 orang untuk tidak menyita alat berat yang akan dibawa ke Polsek tersebut.
“Kami mendapat hadangan dari warga masyarakat lebih kurang 50 orang ketika akan melakukan penertiban penambang emas ilegal di aliran sungai Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Parit,” tutur Kapolres.
Kapolres Pasaman Barat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparat Pemerintahan untuk mendukung Polres Pasaman Barat dalam penertiban penambangan emas tanpa izin.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam penertiban tambang emas ini, kita harus bahu-membahu dalam penertiban tambang emas ilegal ini, agar ekosistem di Pasaman Barat ini tidak rusak akibat kegiatan tambang emas tanpa izin,” tutup Kapolres. (HumasResPasbar)
Komentar