PASAMAN BARAT | Polres Pasaman Barat gelar Press Release terkait tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat yang berlangsung di Mapolres Pasaman Barat, Jum’at siang (14/10/2022).
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman barat AKP Fahrel Haris, S.H., M.H, press release berlangsung dengan diwarnai banyak pertanyaan oleh awak media dan journalist yang berjalan lancar tanpa kendala selama kegiatan itu berlangsung.
Release ungkap tindak pidana tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim dan didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham, S.H., serta Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Pasaman Barat Ipda Indra Rahkmat, S yang menyampaikan laporan kronologis kejadian, tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pasal yang disampaikan serta ancaman hukumannya.
Dijelaskan Fahrel Haris, jajaran Polres Pasaman Barat melakukan pengungkapan penambangan emas tanpa izin setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Direskrimsus Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan, S.I.K., M.H, berdasarkan arahan tersebut Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas ilegal yang berada di Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim menambahkan, hasil dari pengungkapan tersebut, penyidik dari Sat Reskrim menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/X/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMBAR, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 01.30 Wib bertempat Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim saat press release dengan awak media menuturkan, pada saat penggerebekan terjadi, petugas megamankan enam orang penambang diantaranya dua orang operator alat berat jenis excavator dan empat orang pekerja tambang.
“Saat ini para terduga pelaku tambang emas ilegal beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujarnya
Ia menyebutkan, pada Rabu malam (12/10/2022) hingga Kamis dini hari, tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar mulai bergerak melalui perkebunan PT Astra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan menggunakan sampan.
“Kami langsung turun melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum ilegal mining atau tambang emas ilegal. Tim turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” katanya.
Ia menjelaskan awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Pada Rabu malam, tim bergerak cepat ke lokasi. Selanjutnya, kata Fahrel, tim menciduk dan mengamankan para pelaku serta barang bukti.
Ditambahkannya, dari hasil pengungkapan kemaren, tim gabungan berhasil mengamankan enam orang pelaku PETI, pelaku berinisial S (30) berperan sebagai operator alat berat jenis excavator warga Padang Rajo Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku berinisial AFR (22) berperan sebagai operator warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pelaku berinisial APP (22) berperan sebagai pekerja tambang warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pelaku berinisial RP (24) yang berperan sebagai pekerja tambang warga Padang Rajo Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku berinisial FM (23) yang berperan sebagai pekerja tambang warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan yang terakhir pelaku berinisial FP (24) yang juga berperan sebagai pekerja tambang warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
“Kami bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari dua orang operator alat berat jenis excavator dan empat orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambang emas ilegal di bantaran sungai Batang Pasaman, Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua”, terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset, dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.
“Barang bukti dan ke-enam tersangka saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses pengembangan perkara dan proses penyidikan” tutur Fahrel.
Saat ini kami menjerat ke-enam tersangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah. (HumasResPasbar)
Komentar