Padang | Terkait perkara gugatan konsumen J. Fernando sebagai penggugat yang digelar di pengadilan negeri padang dengan nomor 68/PDT.G /2022/ PN.Pdg, Pengadilan Negri Padang Telah Mengeluarkan Putusan, Padang 24 November 2022.
Telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negri padang dengan putusan “mengabulkan sebagian gugatan konsumen J. Fernando dengan menghukum tergugat PT. BCA Finance cabang untuk mengembalikan mobil penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsoom sebesar Rp.500.OOO,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putus hakim.
Hingga Berita ini diturunkan, Jurnalis media ini masih menunggu Konfirmasi dari kedua belah pihak.
Tim
Komentar