oleh

Berantas Narkoba Tingkat Nagari, Selamatkan Generasi Minangkabau

Oleh Labai Korok Piaman

Kasus penyelewengan penggunaan obat-obat terlarang sangat tinggi ditengah kehidupan masyarakat Nagari. Jika dicek data Kepolisian akan didapat kasus narkoba yang paling banyak ditahan. Ada yang jadi pengedar, pihak pemakai, pemodal, baik ganja, sabu dan jenis obat-obat terlarang lainnya.

Yang teranyir, ada sebanyak 36 kilogram (kg) ganja ditemukan di perpustakaan SD Negeri 18 Sunur Kabupaten Padang Pariaman. Dari penelusuran pihak kepolisian, ganja tersebut ternyata milik penjaga sekolah berinisial A (44). A menjadikan ruangan pustaka sekolah untuk tempat singgah ganja sementara sebelum dijemput oleh rekannya.

Barangnya hanya transit dari Sumatera Utara, nanti akan ada yang menjemput. A mengaku, barang itu baru ada di tangannya pada Selasa (10/1/23) malam (baca media online) dan berinisiatif menyimpan paket ganja itu di perpusatakaan. Ini merupakan yang pertama kali menerima barang haram seperti itu dan dijanjikan dapat imbalan Rp4 juta.

Kasus narkoba yang ditemukan bersekala besar diatas tidak hanya terjadi kemarin, sudah sering terjadi. Diwaktu bersamaan seorang Anggota Dewan, unsur pimpinan, pernah ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat juga tertangkap tangan membawa narkoba, jenis sabu-sabu. Sekarang sudah dipecat menjadi anggota dewan oleh partainya.

Jika dilihat jejak digital kasus narkoba banyak sekali di ranah minang ini. Pelakunya tidak hanya melibatkan kalangan orang bawah rakyat miskin, tapi pejabat, aparat hukum, petani, buruh, karyawan dan sampai penjaga sekolah pun tidak lupun terlibat dalam kasus narkoba ini.

Sewaktu Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa ada rasa optimisme daerah Minangkabau ini terselamatkan dari narkoba karena sang Jenderal berani menangkap puluhan kilogram sabu-sabu. Saat itu merupakan prestasi hebat, sampai diagiah gala dek LKAAM Sumbar.

Namun ceritanya, bak senitron berseri, sang Jenderal yang masuk penjara, terkna OTT bersama Anggotanya karena mengedarkan beberapa kilogram sabu-sabu yang tidak dimusnahkan. Akhirnya masuklah Teddy ini dalam penjara.

Penulis sengaja mengangkat isu ini untuk jadi informasi, diskusikan dan pelajaran bagi Kita bersama di ranah Minangkabau bahwa narkoba dan obat terlarang sudah menjadi masalah serius yang perlu diantisipasi secara bersama-sama.

Saatnya angku Ninik Mamak, ulama-ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat meninggalkan budaya-budaya yang bisa mengarah pada narkoba. Saatnya budaya anti narkoba dilakukan seperti perluas larangan merokok, buatkan Perda anti rokok disetiap nagari.

Saatnya hapus budaya “Indah baso karano rokok” ditengah masyarakat Minang. Rokok merupakan pintu masuk untuk naik kelas sebagai penikmat narkoba, bisa masuk kecanduan narkoba ditengah pergaulan ini.

Disamping itu Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum melakukan pembinaan dan membuat program produktif ditengah masyarakat agar masyarakat terhindar dari narkoba seperti membuat nagari bebas narkoba, sekolah bebas rokok, lapau dan cafe bebas narkoba dan lainnya.

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Propinsi komitmen melakukan pemeriksaan rutin terhadap aparat sipil negara (ASN) untuk mengecek keberadaan petugas negara tidak terlibat dalam penggunaan narkoba ini.

Semua pihak harus sama-sama menjadikan narkoba ini sebagai penyakit masyarakat yang bisa/dapat membuat ranah Minangkabau ini mendatangkan bala petaka, musibah, bencana dan kehancuran. Dorong dan jadikan nagari bebas narkoba.

[*]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed