oleh

PT. BEN Akan Gugat Wali Nagari Pasie Laweh, Peri Adinur: Kita Kembalikan Ke Masyarakat

Padang Pariaman, Sumbartoday |
Peri Adinur Walinagari Pasie Laweh Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Senin 20/2/2023 Menanggapi Pemberitaan Media Online Sumbartoday “PT BEN Gugat Walinagari Pasie Laweh dan Kadis PMPTP”Akan Mengembalikan Masalah Ini Sepenuhnya Kepada Masyarakat Apabila PT BEN Membawa Masalah Ini Ke Ranah Hukum.

Karena Menurut Peri Saya Sudah Melakukan Sesuai Permintaan Masyarakat Sakayan Yang Menolak Keberadaan PT BEN Yang MelakukanTambang Galian C(Sirtukil) di Sakayan Pasie Laweh.

Dengan Alasan Inilah Saya Tidak Memberikan Rekomendasi Kepada PT BEN.

Seandainya PT BEN Tetap Melakukan Tambang Di Sakayan Akan Berdampak Buruk Terhadap Bendungan Anai Yang Saat Ini Sangat Di Butuhkan Untuk Peningkatan Lahan Pertanian Masyarakat Di Sakayan Pada Umumnya Di Lubuk Alung.Dan Kami Sudah Menindak Lanjuti Surat Balasan tertanggal 27 september 2022 Yang Kami Tujukan Ke PT BEN( Bumi Energi Nusantara)  dan Melaporkan Kepada Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Pariaman Yang Di Tanda Tangani Ketua Bamus Mar johan DT Cilangik, Ketua BIASA Sudirman DT Putiah dan Jirat Nagari Pasie Laweh Sudirman DT Putiah Dan Di Tanda Tangani Masyarakat Yang Melakukan Penolakan Sebanyak 114 Orang.

Salah Seorang Masyarakat Mur Yang Rumahnya Berada di Lokasi Tambang (Mengatakan Kalau Hujan Lebat Datang Kami Yang Berada Tidak Jauh Dari Lokasi Tambang Mati Ketakutan Dan Di Landa Kecemasan Takut Banjir Bandang Menyapu Bersih Lahan Pertanian Dan Rumah Kami Tempat Bernaung. karena Tak Ada Lagi Pembatas Antara Tambang Galian C Dengan Aliran Sungai Bendungan Anai.

Begitu Juga Lokasi Tambang Galian C Sirtukil PT BEN Hanya Berjarak Beberapa Meter Saja Dari Aliran Sungai, Kalau Ini Di Biarkan Saja Kita khawatirkan Daratan Akan Habis Dan Tergerus Banjir Bandang, Bersambung

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed