Padang | Dijaman era Globalisasi dimana banyaknya pelaku usaha nakal yang terkena pelanggaran Hukum dan terkena Sangsi Hukumnya,tapi justru semakin hari masih banyak pelaku usaha dan Perbankkan dengan membuat SOP sendiri tanpa memikirkan hak hak Konsumennya,dengan cara Pembodohan kepada Konsumen/Masyarakat.
Seperti yang terjadi oleh Bank BNI Padang,dimana Aset hampir 5 Miliar dilelang dengan harga 1,7 miliar, sungguh sangat terlalu dan sangat mengecewakan pemilik aset tersebut.
Disini Rabu 5/7/2023 bapak Alfirman sebagai korban,yang diwawancarai oleh beberapa awak Media cetak dan online di Pengadilan negeri Padang, terkait Gugatannya kepada Bank BNI kanwil padang,KPKNL Padang Irna Wahyuni, tetap akan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan Kepastian hukum, Motto daripada LPKNI yaitu Segala Upaya yang menjamin adanya kepastian hukum, ucapnya.
Betapa tidak, aset yang senilai hampir 5 miliar itu luas tanahnya 900 M2 dengan bangunan lapangan futsal dan beberapa ruko serta kos-kosan, terletak di jalan pinguin dekat dengan kampus UNP, dilelang oleh Bank BNI Kanwil Padang melalui KPKNL Padang dan dimenangkan pula oleh Irna Wahyuni hanya sebesar 1,7 miliar adalah sebuah perbuatan yang merugikan alfirman selaku pemilik aset jaminan.
Begini pak, dulu saya punya hutang di Bank BNI itu 4,4 miliar, sudah berjalan dan tinggal 2,2 miliar lagi, nah karena kondisi ekonomi memang belum stabil karena saya ini kontraktor, yang mana pekerjaan saya pun banyak yang belum dibayar oleh rekanan sehingga terjadilah kredit macet dan anehnya pihak Bank BNI itu melelang aset saya yang senilai hampir 5 miliar itu cuma 1,7 miliar kemudian Bank bilang saya masih berhutang dengan Bank 500 jt lagi kan itu pembodohan, jelasnya.
Diketahui juga bahwa bapak Alfirman ini adalah seorang pegiat di MTR atau masyarakat tanpa riba. Ya betul saya ini PW MTR Sumbar dan Jambi, jadi apa yang saya lakukan sekarang adalah sebagai bentuk perlawanan saya terhadap riba yang juga di perangi oleh Allah dan Rasulullah, ini bagian dari dakwah saya, imbuhnya.
Dijelaskan lagi olehnya, kita tidak boleh menyerahkan begitu saja aset kita kepada Bank kalau aset kita itu nilainya jauh dari nilai hutang. Kita wajib berjuang mempertahankan dan mencari keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini.
Makanya saya memberikan contoh kepada anggota MTR lain agar mereka bangun dari tidur dan harus melek hukum, semangat dan Istiqomah, terangnya dan jangan adalagi Pembodohan kepada Masyarakat.
Gugatan ini sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan perkara nomor : 110/Pdt.G/PN Pdg, mohon doanya teman-teman sekalian agar keadilan dapat ditegakkan meskipun langit akan runtuh, pungkasnya.
(Red: Niko Yj/Wilson)
Komentar