oleh

Pemerintah Padang Perlu Mengatur Bisnis Ritel Demi Anak Nagari

Oleh Bagindo Yohanes Wempi

Mengapa Starbucks, ritel kopi ala luar nagari ini tidak ada di Padang?, Karena tidak diizinkan oleh Pemerintah Padang yang dipimpin oleh pemimpin merakyat seperti Fauzi Bahar, dan Buya Mahyeldi.

Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan tidak diizinkannya alfamart dan indomart dikarenakan alasan akan merusak dan menggangu usaha/pedagang kecil, dan menengah yang merupakan usaha anak nagari.

Menurut Penulis, alasan pemerintah tidak mengizinkan Starbucks berada di Kota Padang karena akan merusak pasar lapau, sekarang bernama cafe-cafe kopi kecil yang ada di Padang sangat tepat, itu namanya pro anak nagari.

Di sekitar daerah perkampusan, pusat perkantoran sudah banyak cafe-cafe juga yang dijalankan oleh para (pada umumnya) mahasiswa yang itu mengerjakan perekonomian bawah.

Sekarang semenjak pemimpin Kota Padang dikuasai oleh anak berjois, lulusan luar nagari, pribadi kapitalis akhir Starbucks yang dahulu dilarang sekarang sudah masuk di Kota Padang, didepan rumah Dinas Walikota Padang pula lagi.

Penulis sebenarnya prihatin dengan Pemerintah Daerah memberi ruang munculnya Starbucks tersebut yang bisa membunuh cafe-cafe, resto atau lapau kopi yang ada di Kota Padang ini.

Penulis jika duduk jadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan mengusulkan dibuat Perda inisiatif perlindungan lapau dan mengatur tata ruang dan tempat ritel milik anak nagari berdiri tidak diganggu oleh kaum oligarki.

Sekarang paska berdirinya Starbucks ini, Penulis baru sadar bahwa pendiri ritel di Sumatra Barat ini tergantung dari siapa pemimpinnya. Jika pemimpin pro rakyat badarai maka ritel miliki orang luar nagari bisa dihalangi, tidak bisa berdiri.

Namun jika pemimpinnya anak borjusi apalagi pernah belajar diluar nagari dipastikan ritel bisa berdiri tampa ada aturan yang bisa membunuh usaha anak nagari yang ada diranah Minang ini.

Perlu Penulis berikan wawasan bahwa bisnis ritel adalah aktivitas memasarkan produk, baik berupa barang atau jasa dalam satuan atau eceran kepada konsumen secara langsung.

Konsumen banyak membeli produk di toko ritel secara satuan karena memang hanya digunakan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga saja.

Tidak hanya berbentuk fisik, bisnis ritel juga bisa dilakukan secara digital, atau istilah yang banyak dipahami masyarakat adalah toko online.

Dalam dunia ritel, pelaku bisnis tersebut bertugas untuk menghubungkan antara produsen dengan konsumen. Karena hal ini, bisnis ritel dianggap sebagai aspek penting dalam supply chain atau rantai pasokan.

Ritel skala besar berarti pihak retailer memasarkan produk di skala yang besar. Contohnya adalah Hypermart, chain store, department store, dan juga supermarket.

Sebaliknya, ritel skala kecil menjalankan bisnisnya untuk jangkauan pasar yang tidak terlalu besar dan biasa disebut sebagai pengecer tradisional. Seperti, pedagang kaki lima yang menetap di satu tempat, dan pedagang keliling yang berjualan di banyak tempat berbeda.

Selama ini ritel ini diatur secara politik oleh pemimpin yang ada di Sumatra Barat terkhusus di Kota Padang selah satunya ritel yang dimodali oleh orang luar nagari Minang tidak boleh seperti Alfamart dan Indomart dan lainnya demi usaha anak nagari berjaya.

Namun untuk menciptakan keadilan, pemerataan usaha, walaupun ritel kepemilikan orang luar anak nagari tidak ada berdiri di Sumatera Barat ini, namun ritel milik anak nagari perlu juga diatur pendiriannya[*].

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed