Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Mahyudin, ajak setiap aparatur di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, termasuk di Pasaman Barat, harus menyelesaikan setiap pekerjaan yang diemban dengan maksimal, dan harus tuntas.
Penegasan ini dilaksanakan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Mahyudin, dihadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah Negeri, Pengawas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rabu (6/12).
Kehadiran Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Mahyudin ke Pasaman Barat, didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais), Edison, dan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen, bersama rombongan.
Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, kehadiran Kepala Kanwil dan rombongan ke Pasaman Barat, diterima Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, para Kasi, Penyelenggara Zakat Wakaf, kepala madrasah negeri, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Pasaman Barat, dan segenap ASN Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.
Mahyudin, pada kesempatan itu menyampaikan, tugas aparatur Kementerian Agama, termasuk di Pasaman Barat cukup komplit. Pekerjaan dimaksud, sesuai bidang dan unit kegiatan yang tertera dalam uraian tugas (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.
Pada kegiatan bidang keagamaan, ingatnya, tugas pokok Kementerian Agama berada di jajaran Urusan Agama Islam (Urais) atau Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa).
Khusus di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, seperti Pasaman Barat, kegiatan bidang Urais dengan Penais Zawa, dikolaborasikan di Seksi Bimas Islam. Untuk sektor pendidikan, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat memiliki Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) dan Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis).
Kasus di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dua sektor keuangan dimaksud dikelola di Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), dengan Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) yang dilengkapi dengan unit kegiatan yang berada di dua seksi yang bersangkutan.
Kepala madrasah, ingat Mahyuddin, harus bisa menjadikan lembaga pendidikan yang dikelola berkualitas, sukses dan sejajar dengan lembaga pendidikan lain. Dan agar madrasah yang dipimpin memeliki kedekatan dan harmonisasi dengan masyarakat, jalinlah koordinasi dan kemitraan dengan pihak komite.
Jangan sekali-kali, ingat Mahyudin lagi, kepala madrasah bersama jajaran mencampuri urusan atau kegiatan yang dilaksanakan komite. Tapi, dukung dan tingkatkanlah koordinasi, kolaborasi intensif antara kepala madrasah bersama jajaran dengan komite.
Idealnya di setiap madrasah negeri, seperti di Pasaman Barat, ada ruangan khusus untuk ketua bersama unsur pengurus komite. Jika di suatu madrasah negeri, ternyata belum ada ruangan komite di madrasahnya, maka berembuklah kepala madrasah dengan pengurus komite, agar di madrasah bersangkutan didirikan ruangan untuk komite
Kepala KUA, penyuluh agama dan penghulu di tingkat kecamatan, ingat Mahyudin,bjadikanlah diri masing-masing sebagai pelayan kepada masyarakat, sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada pada dirinya masing-masing.
Khusus kepala KUA dan penghulu, laksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika pada suatu pernikahan, kepala KUA dan penghulu, harus taat pada aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama berkaitan dengan keuangan.
Jika prosesi nikah bagi pasangan calon suami istri, ingat Kepala Kanwil itu, dilaksanakan di luar kantor, pembayaran yang dilakukan pasangan calon pengantin sebesar Rp.600.000, dan disetor ke kas negara. Lalu jika aqat nikahnya di kantor, kepada pasangan calon suami istri bersangkutan tidak dikenakan biaya, alias Rp.”0″.
Penyuluh agama, tambah Mahyudin, jadikanlah diri masing-masing sebagai sukuh atas kegelapan dan keterbatasan akan ilmu pengetahuan yang dialami masyarakat. Sebaliknya, agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas, Kasi Bimas Islam, harus menyilau kegiatan yang dilaksanakan penyuluh agama bersangkutan.
(gmz)
Komentar