Padang Pariaman | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1022 Tahun 2024mengenai
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon PadaPemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah adalah sebesar
18.073 (delapan belas ribu tujuh puluh tiga).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Pariaman sebagai berikut:
a. Hari/tanggal Selasa,27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu Pukul 08.00 s.d pukul 16.00 Wib
b. Hari/tanggal Kamis, 29 Agustus 2024, Waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,citacita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
f.tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i.menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j.tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
l.memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Walikota, dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta *Pemilihan; dan 1W
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai
calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Padang Pariaman mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU KabupatenPadang Pariaman;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Padang Pariaman menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai W dengan surat penunjukan;个
c.Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Padang Pariaman serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui
pranala/link: https://bit.ly/form-permintaan-akses-silon-pdprm-2024
7. KPU Kabupaten Padang Pariaman membuka layanan helpdesk pencalonan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun
2024 dapat menghubungi:
a. Nama Sulas Srinetti
Alamat email
Nomor HP
b. Nama
:teknis.kpu.pdprm@gmail.com
:081378980927
:Harid Fendra
Alamat email
Nomor HP
C.Nama
:teknis.kpu.pdprm@gmail.com
: 085355188946
: Gusvi Randi Mulya
:teknis.kpu.pdprm@gmail.com
: 082285981664
Alamat email
Nomor HP
Atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Padang Pariaman yang beralamat di JI.Padang Baru Nomor: 11 Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Parit Malintang, Pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang
Pariaman
Zainal Abidin
Komentar