Pasaman Barat, Sumbartoday.co.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, buka tahapan penyampaian tanggapan masyarakat, terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar kontestasi Pilkada 2024.
Tahapan tanggapan masyarakat ini, akan dilaksanakan tanggal 15-18 September 2024 mendatang, jelas Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, di ruang kerjanya, Simpang Empat, sekaitan akan dibuka kesempatan kepada masyarakat menanggapi atas berkas administrasi calon bupati dan wakil bupati di KPU.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, katakan, kesempatan itu diberikan kepada masyarakat yang mengetahui tentang persyaratan administrasi calon yang diajukan oleh Paslon. Pasalnya KPU Pasaman Barat bisa saja luput terhadap dokumen persyaratan tersebut, karena beberapa hal ataupun teknis.
“Ditanggal 15 sampai 18 September nanti kami akan membuka tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon ini. Karena bisa saja ada hal yang luput dari kami, namun ada masyarakat yang mengetahui tentang persyaratan calon ini, agar bisa disampaikan kepada kami,” ujar Syarif pada Minggu (8/9/2024) sore, di Simpang Empat.
Berkas pendaftaran Empat bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah lengkap secara administrasi. Selanjutnya KPU bakal mengumumkan kepada masyarakat dan menunggu tanggapan masyarakat.
“Ini penting karena sebelum tahapan penetapan pasangan calon, kami harus memastikan termasuk ada tahapan klarifikasi di situ bahwa yang kami tetapkan itu betul-betul pasangan calon yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
“Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi atas tanggapan yg dsampaikan dimulai tangal 15 sampai 21 September 2024. Berikut alur penyampaian Tanggapan Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada masa tanggapan masyarakat kepada calon dan/atau Pasangan Calon.
Pertama, Apabila ada masyarakat ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat Silahkan menggunakan formulir Model tanggapan masyarakat KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan, ” jelasnya.
Kedua , Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian;
Ketiga, Formulir Model tanggapan masyarakat KWK dengan KTP-el atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan;
Keempat, Masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan melalui:
melalui laman Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan!”; atau secara luring ke kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal masyarakat menyampaikan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, dengan cara memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
Berikutnya memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan dan mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;
mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau Pasangan Calon; masukan dan tanggapan masyarakat terkait.
Meliput data Pasangan Calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya; dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon juga bisa disampaikan secara luringbatau langsung ke Kantor KPU dengan cara
mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK;
menyerahkan formulir dan
menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan kepada KPU dan membuat rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat pada akhir tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
Jika memang ada tanggapan dan laporan masyarakat terkait persyaratan tersebut. Maka KPU Pasbar dapat melaksanakan klarifikasi terhadap masalah itu kepada yang bersangkutan, pada tanggal 15 sampai 21 September mendatang.
“Setelah klarifikasi keabsahan persyaratan dokumen selesai dan masa tanggapan selesai, maka para paslon baru ditetapkan di tanggal 22 September 2024 sebagai pasangan calon untuk mengikuti Pilkada 2024, artinya segala persyaratan administrasi telah memenuhi syarat. Selanjutnya pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September mendatang,” jelas Syarif Hidayatullah. (gmz)
Komentar