oleh

Bawaslu Sangat “Menyayangkan” Adanya Nama Wartawan Ikut Menjadi “Tim Kampanye” Cabup

Padang Pariaman, Sumbartoday |
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Azwar Mardin sangat “Menyayangkan” adanya beberapa nama wartawan yang ikut menjadi “Tim Kampanye” salah satu Paslon Bupati/Wakil Padang Pariaman.

Melalui SK Tim Kampanye Paslon SB/Y ke KPU dan Bawaslu Padang Pariaman beberapa hari yang lalu.

1727260946Lampiran_Tim_Kampanye_25-09-2024T15.53.06-2-1-2

SK Tim Kampanye tersebut sudah beredar di “Instagram” KPU Padang Pariaman.

Menurut Peraturan Dewan Pers kata Azwar Mardin lagi, seorang wartawan harus independen dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Kalaupun wartawan ikut dalam politik praktis menjadi tim sukses terlebih lagi menjadi tim kampanye secara langsung wartawan harus nonaktif atau mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan.

Dalam hal ini saya sudah mengingatkan kepada wartawan yang namanya ada di dalam SK tersebut.

Sampai saat ini baru satu orang yang memberi sanggahan agar namanya di hapus dari SK Tim Kampanye Paslon Bupati/wakil bupati Padang Pariaman SB/Y Periode 2024-2029.

Dalam Kode Etik Jurnalistik no 40 Tahun 1999 berbunyi seorang wartawan itu harus bersikap independen, menjaga netralitas tanpa berpihak kemanapun, Bersikap profesional, Menguji Informasi, Tidak membuat berita bohong, Tidak menyiarkan identitas sumber berita, Tidak menyalahgunakan profesi, Dan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dll.

Bersambung

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed