Padang Pariaman. Sumbartoday | Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin di hadapan Forum Wartawan Parlemen Padang Pariaman Jum. At 4/10/2024 di Kantornya “Menegaskan dan Membenarkan Adanya Nama nama oknum wartawan yang masuk dalam daftar kampanye salah satu cabup/cawabup Padang Pariaman atas nama Paslon SBY melalui SK Tim Kampanye nya ke KPU dan Bawaslu yang di tanda tangani kedua pasangan calon cabup dan cawabup tersebut.
Di duga wartawan yang ikut tim kampanye dengan no urut 1 tersebut antara lain EN.IDM.SS.OY.RZ.WY AA sementara APG wartawan salah satu harian terkemuka di Sumatera Barat Padek (Padang Ekspres) sudah membuat sanggahan ke bawaslu Padang Pariaman agar namanya yang di “Catut” tim kampanye cabup di hapus dan di cabut.
Dalam dialognya ketua bawaslu Azwar Mardin di dampingi Sekretaris Bawaslu Baihaqi Nila Ulfiani juga membacakan surat keputusan Dewan Pers tentang UU dan Kode Etik Jurnalistik yang tertera pada point 3 yang isinya berbunyi sebagai berikut.
Dewan Pers Menghormati setiap pilihan politik setiap wartawan.Sebagai bagian dari hak asasi warga negara, Namun Pers Nasional Harus menjadi “Wasit”Yang Profesional dan Adil serta Menegakan Kode Etik Jurnalistik Terutama Independensi dan Keberimbangan.
Karena Itu” DEWAN PERS KEMBALI MENGINGATKAN KEPADA WARTAWAN YANG AKAN MENJADI KEPALA DAERAH, CALON ANGGOTA LEGISLATIF, TIM SUKSES PARTAI POLITIK, ATAU TIM SUKSES PASANGAN CALON.UNTUK NON AKTIF ATAU MENGUNDURKAN DIRI SECARA TETAP SEBAGAI WARTAWAN.
Dalam Dialog tersebut Azwar Mardin akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers di Jakarta Kalau memang oknum wartawan ini terlibat politik praktis kita serahkan masalah ini ke Dewan Pers.Biarlah Dewan Pers yang akan memberi peringatan dan sanksi kepada oknum oknum wartawan tersebut.
Tim.
Tunggu berita berikutnya,,
Komentar