Padang Pariaman, Sumbartoday | Biadab! kejam! Itulah kata kata yang pantas untuk BNP 32 Thn warga Parit Malintang seorang ayah tiri yang tega menganiaya anak tirinya MAS yang baru berusia 2 Thn.Senin 23/12/2024 di Korong Kampung Tangah Parit Malintang Kec Enam Lingkung Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dalam konferensi pers Selasa 24 Desember 2024 di hadapan para awak media mengatakan,Kejadian ini terjadi sekira pukul 05.30 Wib di dalam kamar di sebuah rumah yang terletak di Korong Kampuang Tangah Nagari Parit Malintang Kec.Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Setelah sholat subuh Imelsya ibu dari korban pergi membeli santan ke simpang Parit Malintang dengan meninggalkan korban dalam keadaan tidur.Ketika terbangun MAS( Muhammad Alif Sanjaya) melihat ibunya tak ada di sampingnya langsung menangis dengan keras.Hal ini membuat BNP jengkel dan hilang kesabaran.Lalu dengan kejam tersangka menginjak kedua paha korban MAS dengan kaki kanan berulang ulang hingga patah.
Tak hanya sampai di situ tersangka juga menghimpit dada korban dengan kedua lutut sambil membekap mulutnya agar tidak menangis dengan tangan kanannya.
Setelah itu tersangka BNP memukul bagian dada korban MAS sebanyak 4 kali dan tak lama kemudian Imelsya panggilan Imel ibu korban kembali datang dan terkejut melihat kondisi anaknya MAS tersangka langsung mengangkat tubuh MAS yang sudah terkulai dan megendongnya berjalan menuju pintu luar lalu tersangka kembali mempelintir kaki kiri korban
MAS sampai berderak yang dengar langsung ibu korban sampai berbunyi ada yang patah. krek! Ungkap Imel ibu korban MAS.
Kapolres Padang Pariaman Ahmad Faisol Amir juga mengatakan hal ini di lakukan tersangka karena di pengaruhi narkoba karena di rumah tersangka juga di
temukan alat hisap narkoba berupa bong dan ketika kejadian tersangka tengah asik bermain judol(Judi Online)
Pada hari itu juga ibu korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Padang Pariaman dan Tersangka langsung di tangkap dan di gelandang tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Penyidik Unit IV PPA melakukan penangkapa kepada tersangka jam 9 pagi ketika tersangka tengah tertidur.
Pasal yang di sangkakan terhadap BNP tersangka penganiayaan anak tirinya itu Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 Huruf C Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
YL
Komentar