Lb. Basung, Sumbartoday |
Nasib naas menimpa RK (29)Thn alias amel sudah jatuh tertimpa tangga pula, napi penghuni lapas klas II B Lubuk Basung Kabupaten Agam. Karena telah di tuduh menggelapkan uang kantin lapas yang di percayakan kepadanya sebanyak 80 juta oleh Pj Ka Lapas Klas II B Lubuk Basung Pilusman.
RK yang merupakan tahanan kasus narkoba itu sebelumnya di tahan di lapas Kota Pariaman. Entah mengapa tiba tiba saja di pindahkan ke lapas klas IIb Lubuk Basung.Karena tingkah laku nya yg baik selama menjalani hukuman di lapas klas IIb Lubuk Basung RK alias Amel di percaya mengurus salah kantin yang ada di dalam lapas tersebut.
Awalnya tidak ada masalah.setelah 8 Bulan mengelola kantin RK di tuduh telah menggelapkan uang kantin sebanyak 80 juta.Yang membuat RK tak habis pikir.Tak tanggung2 ibu dari RK Dahliana harus membayar semua uang
itu di tengah tekanan petugas lapas.
Dahliana dengan berurai air mata dan penuh kesedihan mengatakan tidak mungkin anak saya melakukannya kemana uang itu di bawa anak saya sementara dia masih menjalani hukuman.80 juta bukan uang yang sedikit kata Dahliana lagi.Kemana saya mencari uang sebanyak itu ungkap Dahliana warga Sei Kalu Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Lebih jauh Dahliana mengatakan saya di panggil Pj Ka Lapas pak Pilus dan di paksa untuk menanda tangani surat pernyataan bahwa saya sebagai orang tuanya harus mengganti uang yang menurut mereka telah di gelapkan oleh anak saya.
Saya berusaha mencari uang pinjaman kesana kemari demi anak saya dan saat ini telah saya cicil sebanyak 30 juta sementara masih bersisa 50 juta lagi kata Dahliana dengan menangis tanpa henti.
Sementara itu ketika media ini mendatangi Lapas Klas II B Lubuk Basung untuk konfirmasi kepada Pj Ka Lapas Pilusman Selasa/14/1/2025 enggan menerima dengan berbagai alasan yang di sampaikan petugas lapas yang piket saat itu.Media sudah menunggu selama 2 jam.
Tim.
Berita berikutnya Tanggapan Seno Utomo Kabid Pembinaan dan Pengamanan Kemasyarakatan Kemenkumhan Provinsi Sumatera Barat.
Komentar