Bungus Teluk Kabung, Padang | Minggu sore, 27 Juli 2025, suasana Bungus, Kota Padang, mendadak gempar. Seorang pekerja lepas, Davit (43), terkapar setelah mengalami kecelakaan kerja di proyek penggantian Jembatan Aia Gadang Bungus Teluk Kabung.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu membuat Davit harus dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Padang dalam kondisi mengenaskan: tulang kaki kirinya patah parah.
Setelah menjalani operasi besar, dokter memasang pen untuk menopang kerusakan di tulang. Sejak itu, hari-hari Davit berubah total. Dari seorang buruh kasar yang menggantungkan hidup pada kerja fisik, ia kini terbaring menjalani pemulihan panjang, tanpa kepastian kapan bisa kembali bekerja.
Proyek Rp12,6 Miliar, tapi K3 Hanya Formalitas
Ironi menyesakkan muncul dari proyek yang menelan anggaran Rp12,678 miliar ini. Digarap oleh PT Arupadhatu Adisesanti, proyek seharusnya menjadi kebanggaan pembangunan, apalagi melibatkan banyak tenaga kerja lokal. Namun kenyataannya, standar keselamatan kerja justru absen di lapangan.
Wahyu Piro, pelaksana lapangan proyek, secara terbuka mengakui bahwa petugas K3 bernama Tasya jarang hadir di lokasi. Ketika Davit mengalami kecelakaan, sosok yang seharusnya memastikan keselamatan pekerja justru tidak tampak sama sekali.
“Seharusnya petugas K3 selalu ada. Tapi faktanya, hampir tidak pernah kelihatan,” ungkap Wahyu saat ditemui wartawan pada Sabtu (20/9/2025).
Pernyataan ini mempertegas dugaan publik: K3 hanya diperlakukan sebagai syarat administrasi kontrak, bukan praktik nyata di lapangan.
Lalainya Pengawasan Instansi Terkait
Sorotan juga mengarah ke instansi pengawas, mulai dari pemerintah daerah hingga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Seharusnya, proyek bernilai miliaran ini diawasi ketat, bukan hanya dari sisi teknis pembangunan, tapi juga keselamatan kerja.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bicara K3. Kalau petugas keselamatan saja jarang hadir, siapa yang mengawasi pekerja di lapangan setiap hari?” ujar seorang warga Bungus dengan nada geram.
Kritik tajam masyarakat bukan tanpa alasan. Setiap proyek menggunakan dana negara, dan setiap rupiah mestinya dipertanggungjawabkan bukan hanya dalam bentuk bangunan berdiri, tetapi juga jaminan keselamatan bagi pekerja yang membangunnya.
Pekerja Bukan Sekadar Angka
Davit hanyalah satu dari sekian banyak pekerja informal yang mengandalkan proyek untuk menghidupi keluarga. Seorang ayah, tulang punggung rumah tangga, yang harus rela menerima pekerjaan berisiko demi sesuap nasi.
Kini, hidupnya berubah seketika. Walau perusahaan berjanji menanggung biaya pengobatan dan memberi kompensasi bulanan Rp1 juta, luka fisik dan trauma yang dialaminya tidak bisa diukur dengan uang.
“Pemerintah dan kontraktor sering lupa, di balik proyek besar ada manusia yang bekerja dengan risiko nyawa. Jangan jadikan mereka sekadar angka di laporan,” kata seorang tokoh masyarakat Bungus.
Payung Hukum Keselamatan Kerja
Sesungguhnya, aturan mengenai keselamatan kerja sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU itu menegaskan kewajiban perusahaan untuk:
- Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.
- Menyediakan peralatan keselamatan standar.
- Menempatkan petugas K3 secara konsisten di lapangan.
- Melakukan pengawasan serta pencegahan kecelakaan di setiap kegiatan proyek.
Bahkan Pasal 14 menyebutkan, pengusaha wajib menjelaskan kepada tenaga kerja mengenai potensi bahaya, cara pencegahan, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Konsekuensi Hukum Bila Lalai
Jika perusahaan lalai, ada konsekuensi hukum yang mengikat:
- Pidana: Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 mengatur pelanggaran K3 bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000. Meski nominalnya kecil karena aturan lama, ketentuan itu tetap berlaku. Perusahaan juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun jika kelalaian menimbulkan luka berat atau kematian.
- Administratif & Perdata: Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, sanksi bisa berupa teguran, penghentian proyek, hingga pencabutan izin usaha. Keluarga pekerja berhak menuntut ganti rugi secara perdata.
Dengan demikian, keselamatan kerja bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum. Kasus Davit seharusnya cukup menjadi alarm keras: aturan sudah ada, tapi praktik pengawasan masih longgar.
Harapan: Jangan Ada Davit-Davit Lain
Masyarakat Bungus berharap insiden ini menjadi titik balik, bukan sekadar kasus yang diselesaikan dengan kompensasi seadanya. Mereka mendesak agar pemerintah, kontraktor, dan pengawas proyek menjalankan K3 dengan sungguh-sungguh.
“Kalau proyek miliaran masih mengorbankan rakyat kecil, lalu untuk siapa sebenarnya pembangunan ini?” tegas seorang tokoh masyarakat.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan laporan investigasi untuk menggambarkan lemahnya penerapan K3 pada proyek infrastruktur berskala besar. Redaksi menilai, pembangunan tidak boleh lagi dibayar dengan darah dan keselamatan pekerja. Pemerintah, kontraktor, dan semua pihak terkait dituntut bertanggung jawab memastikan keselamatan kerja benar-benar dijalankan, bukan hanya formalitas di atas kertas.
TIM










Komentar