Sumatera Barat, 20 September 2025 |
Seorang sarjana hukum Yogi Arianda, S.H mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik wartawan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pers memiliki hak yang dilindungi undang-undang dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Menurut Yogi, tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).
“Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Yogi.
Pasal 4 ayat (2) dan (3) sendiri menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada wartawan untuk menjalankan profesinya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Yogi juga menambahkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi publik, otomatis dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Jangan sampai ada lagi pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan. Negara menjamin kebebasan pers dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba merampas hak itu,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Yogi seiring dengan masih seringnya terjadi intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di berbagai daerah. Ia mengimbau semua pihak, baik masyarakat umum, institusi pemerintah, maupun aparat, untuk memahami dan menghormati tugas wartawan yang bekerja demi kepentingan publik.
{Ghii/tim}










Komentar