Dharmasraya,Sumbartoday.co id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat, melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) musnahkan barang bukti (BB) 36 perkara tindak pidana umum 23 Narkotika, untuk Narkotika sebanyak 93.17 gram yang dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini berlangsung, di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Kenagarian Pulau Punjung, pada Selasa (25/11/25).

Kajari Dharmasraya Sumanggar Siagian.SH.,MH., yang didampingi Kasi PAPBB, Dafit Sintong Halomoan Manulang.SH.MH., menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut periode bulan Januari 2025 sampai dengan November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, narkotika jenis sabu, sanjam, handphone, pakaian, selang, paralon, karpet serta beberapa jerigen, empat unit senpi laras panjang jenis gobok yang disita dari berbagai perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Kajari merincikan barang bukti narkotika jenis sabu yang ikut dimusnahkan seberat 93.17 gram dimusnahkan dan dihancurkan hingga tidak bisa di pergunakan lagi, 4 pucuk senpi jenis gobok ikut dipotong dengan alat khusus serta peluru dan serbuk mesiu di musnahkan dengan cara di bakar.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas kajari.

Pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Dharmasraya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya kita menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tidak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kajari Dharmasraya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Dharmasraya, terkhusus Kasat Resnarkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus hingga sampai putusan pengadilan.
“Terima kasih juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak yang turut mendukung proses penegakan hukum di wilayah hukum Dharmasraya,” tambahnya.
Kajari berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya dan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Semoga sinergi kita semua akan kuat, agar Kabupaten Dharmasraya tetap menjadi daerah aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Pantauan dilapangan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh para Kasi di Kejari beserta jajarannya, Wakil Bupati, Kadinkes, Ketua DPRD, Waka Polres, Dandim, Pengadilan, Kalapas Dharmasraya dan unsur lainnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para jaksa eksekutor dan para saksi yang hadir sat itu.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, setiap beberapa bulan sekali, sesuai perkembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.(*).










Komentar