PADANG PARIAMAN | Sumbartoday — Polemik video ASN yang berjoget di salah satu ruangan Kantor Bupati Padang Pariaman memasuki babak baru setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudi Rilis, memberikan pernyataan yang dinilai kontradiktif dan memantik kritik publik.
Saat dikonfirmasi Kamis, 8 Januari 2026, pagi, Rudi Rilis menanggapi pemberitaan video viral tersebut dengan pernyataan singkat namun kontroversial.
“Bagi saya itu tidak menjadi masalah,” ujar Rudi kepada Sumbartoday, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks dan batasan pernyataan tersebut.
Pernyataan itu segera menuai sorotan, mengingat video memperlihatkan aktivitas berjoget di dalam ruang kantor pemerintahan, yang secara etika dan aturan ASN dinilai sensitif dan berpotensi melanggar disiplin.
Rudi juga mengungkapkan alasan keterlambatannya merespons konfirmasi media. Ia mengaku baru mengetahui adanya panggilan tidak terjawab pada pagi hari.
“Saya pulang sudah malam karena rapat dengan bupati, dan HP saya dalam kondisi silent,” ujarnya.
Meski menyebut “tidak masalah”, Sekda Padang Pariaman secara normatif tetap mengakui bahwa berjoget-joget di dalam kantor, apalagi jika dilakukan pada jam dinas, merupakan tindakan yang melanggar aturan.
“Apapun bentuknya, kalau dilakukan di jam kerja, itu tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Rudi juga menyebut telah meminta klarifikasi langsung kepada ASN yang terlihat dalam video. Berdasarkan pengakuan internal, video tersebut diklaim sebagai hasil editan dan pihaknya mengaku tidak mengetahui siapa penyebarnya.
Namun hasil penelusuran redaksi menunjukkan indikasi kuat bahwa video tersebut bukan editan. Dari analisis visual dan audio, tidak ditemukan jeda tidak wajar, pemotongan kasar, maupun ketidaksinkronan suara dan gambar yang lazim pada video manipulatif.
Beberapa pengamat media digital yang dimintai pendapat terpisah menilai rangkaian gerak, ekspresi, serta alur audio-video menunjukkan karakteristik rekaman utuh dan berkesinambungan.
Jika terbukti dilakukan di ruang kantor dan pada jam dinas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 3, yang mewajibkan ASN menjaga martabat, kehormatan, serta citra institusi negara.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 4 huruf d dan e, yang melarang penyalahgunaan fasilitas negara serta perbuatan yang merendahkan martabat ASN dan instansi.
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan jabatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung tingkat pelanggaran.
Preseden nasional pernah terjadi di Kutai Timur, di mana ASN yang berjoget di kantor Dinas PUPR dijatuhi sanksi tegas: tiga tenaga honorer diberhentikan, dan sembilan TK2D ditunda pengangkatan PPPK selama enam bulan, meski awalnya juga berdalih hiburan internal.
Hingga berita investigasi lanjutan ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi mengenai waktu kejadian, status jam dinas, serta langkah pemeriksaan disiplin yang telah atau akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Publik kini menunggu sikap tegas pimpinan daerah demi menjaga wibawa institusi dan etika ASN.
Catatan Redaksi:
Berita investigasi ini disusun berdasarkan konfirmasi langsung, penelusuran redaksi, analisis visual video, serta rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM










Komentar