PADANG PARIAMAN | Sebuah keputusan yang datang seperti petir di siang bolong kini mengguncang dunia kesehatan di daerah. Tanpa aba-aba, tanpa proses yang terlihat jelas di ruang publik, Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, dimutasi secara mendadak. Di balik keputusan itu, muncul aroma persoalan yang lebih dalam: dugaan laporan sepihak, konflik internal, hingga bayang-bayang penyalahgunaan kewenangan.
Di ruang yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan masyarakat, konflik justru membesar diam-diam. Semua bermula dari satu laporan: dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 10 persen. Laporan itu dilayangkan oleh seorang staf berinisial “E” ke sebuah LSM di Pariaman.
Laporan tersebut melaju cepat, nyaris tanpa hambatan, hingga sampai ke tangan orang nomor satu di Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Namun yang mengejutkan, alih-alih dilakukan audit menyeluruh atau investigasi terbuka, keputusan drastis justru langsung diambil: mutasi.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Hendra Aswara—pejabat yang baru saja dilantik sebagai Pj Sekda Padang Pariaman. Keputusan yang begitu cepat ini memunculkan tanda tanya besar: apakah semua prosedur telah dilalui, atau justru ada yang dilompati?
Di hadapan Ketua DPRD Padang Pariaman, Afrinaldi, Yurika tak mampu lagi membendung emosinya. Air mata jatuh saat ia mencoba menjelaskan duduk perkara. Ia tidak membantah adanya pemotongan, tetapi menegaskan bahwa hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh staf dan digunakan untuk kebutuhan operasional.
Namun pengakuan itu seolah tenggelam oleh derasnya keputusan yang telah lebih dulu dijatuhkan.
Yang membuat kisah ini semakin tajam adalah fakta lain yang mencuat: laporan LSM menyebut ada delapan puskesmas lain yang diduga melakukan hal serupa. Tetapi hanya satu nama yang dijatuhi sanksi cepat—Yurika Frimawati.
“Kenapa hanya saya?” pertanyaan itu meluncur lirih, namun menghantam keras logika publik.
Di balik laporan tersebut, sosok “E” bukan tanpa cerita. Sejumlah sumber menyebut, selama bertugas di Puskesmas Kayu Tanam, yang bersangkutan kerap memicu ketegangan. Bahkan ada keluhan masyarakat terkait sikap pelayanan yang dinilai kasar dan tidak profesional.
Jika benar demikian, maka publik layak bertanya: apakah ini murni laporan dugaan pelanggaran, atau konflik internal yang berubah menjadi senjata?
DUGAAN PELANGGARAN: BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Langkah mutasi yang dilakukan tanpa transparansi berpotensi menyerempet sejumlah aturan hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Mutasi wajib berdasarkan sistem merit, bukan tekanan atau laporan sepihak.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001
Jika dugaan pemotongan dana BOK terbukti melanggar:
Ancaman hukuman:
Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup
Denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar
Namun hingga kini, belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.
ANTARA KEADILAN DAN KEKUASAAN
Kasus ini bukan sekadar tentang mutasi seorang kepala puskesmas. Ini tentang bagaimana sebuah keputusan diambil—apakah berdasarkan fakta dan prosedur, atau sekadar reaksi cepat atas tekanan laporan.
Jika benar ada delapan kasus serupa, mengapa hanya satu yang “ditindak”?
Jika benar ada pelanggaran, mengapa tidak diaudit secara menyeluruh?
Jika benar menjunjung keadilan, mengapa terkesan tebang pilih?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung di ruang publik, menunggu jawaban yang jujur dan transparan.
SUARA YANG HAMPIR TERBENAM
Di tengah riuhnya isu dan derasnya keputusan, ada satu hal yang nyaris hilang: hak seseorang untuk didengar secara utuh. Yurika Frimawati kini berdiri di persimpangan—antara membela diri dan menerima kenyataan yang menurutnya tidak adil.
Air matanya bukan sekadar emosi. Itu adalah simbol dari kegelisahan seorang aparatur yang merasa diputuskan tanpa kesempatan yang cukup untuk menjelaskan.
CATATAN REDAKSI
Redaksi menyajikan laporan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pelapor, serta instansi berwenang, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang adil dan profesional.
TIM
Bersambung…





Komentar