PADANG PARIAMAN | Wacana pemindahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman dari Korong Pauh, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, ke kawasan VII Koto Sungai Sariak kini memantik gelombang penolakan luas yang kian menguat dan terstruktur.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Wali Nagari Parit Malintang, Sudirman, pada Rabu (22/4/2026) di kantornya. Dengan nada keras, ia menegaskan bahwa masyarakat Nagari Parit Malintang “menolak keras” rencana pemindahan tersebut.
Penolakan ini, menurutnya, bukan sekadar reaksi spontan, melainkan lahir dari keresahan nyata masyarakat. Bahkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan juga disebut telah menyampaikan keberatan secara langsung.
“ASN dan guru banyak yang mengadu. Mereka keberatan kalau kantor dipindahkan ke VII Koto Sungai Sariak. Ini menyangkut pelayanan yang selama ini berjalan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar pemindahan. Kantor Dinas Pendidikan yang berada di Parit Malintang dinilai masih layak dan berfungsi normal tanpa kendala berarti.
Sudirman bahkan mengungkap fakta penting yang memperkuat posisi masyarakat. Ia menyebut bahwa pihak nagari telah menyiapkan solusi konkret berupa lahan dan bangunan dua lantai yang siap digunakan sebagai kantor Dinas Pendidikan apabila gedung lama dianggap tidak layak.
“Kalau alasan pindah karena gedung, itu tidak tepat. Kami sudah siapkan tanah dan bangunan. Bahkan siap diserahkan. Jadi apa urgensinya dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh?” tegasnya.
Secara geografis, Parit Malintang merupakan ibukota sekaligus titik tengah Kabupaten Padang Pariaman. Posisi ini selama ini menjadi akses paling ideal bagi masyarakat dari berbagai wilayah.
Pemindahan ke Kecamatan VII Koto Sungai Sariak dinilai akan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya di wilayah utara seperti Sungai Geringging, IV Koto Aur Malintang, Batang Gasan, dan Padang Sago, yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengurus administrasi pendidikan.
Layanan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), mutasi siswa, hingga legalisir ijazah dipastikan akan menjadi lebih sulit diakses, memakan waktu lebih lama, serta menambah beban biaya masyarakat.
“Ini jelas bukan mempermudah pelayanan, tapi justru mempersulit masyarakat,” kata Sudirman.
Selain dampak akses, wacana ini juga memicu kecurigaan publik. Sudirman secara terbuka mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alat kepentingan politik maupun bisnis tertentu.
“Jangan sampai ini jadi kepentingan kelompok atau bisnis, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” ujarnya.
Penolakan ini kemudian diperkuat dengan sikap resmi Masyarakat Peduli Pendidikan Padang Pariaman yang merumuskan empat poin keberatan utama: akses pelayanan yang semakin sulit, tidak adanya sosialisasi, potensi pemborosan anggaran, serta terganggunya konsentrasi pelayanan pendidikan.
Dari sisi hukum, wacana ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap perubahan kebijakan pelayanan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pemindahan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD. Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan berpotensi cacat administratif.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus memiliki dasar yang jelas dan rasional. Jika tidak, keputusan tersebut dapat digugat dan dibatalkan.
Ancaman hukumnya pun tidak ringan. Jika terbukti terjadi maladministrasi, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka dapat masuk ke ranah pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Menghadapi situasi ini, masyarakat mulai bergerak. Pengumpulan tanda tangan massal dari guru, kepala sekolah, wali nagari, dan tokoh masyarakat tengah dilakukan sebagai bentuk penguatan aspirasi.
Surat keberatan juga akan disampaikan langsung ke Bupati dan DPRD dengan bukti penerimaan resmi. Selain itu, laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat juga telah disiapkan.
Jika wacana ini tetap dilanjutkan tanpa dasar yang jelas, masyarakat bahkan telah mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, strategi publikasi juga disiapkan. Dokumen penolakan akan disebarluaskan ke media massa sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Kini, wacana pemindahan Kantor Dinas Pendidikan tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang serius. Keputusan yang akan diambil tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan pernyataan resmi narasumber. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, DPRD, dan Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
TIM
BERSAMBUNG…










Komentar