PD. PARIAMAN, SUMBARTODAY | Ketua DPD Repro Indonesia Kuat Pariaman, Alwi, tampil di garis depan dalam menguak dugaan skandal pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang kini menjadi perhatian publik luas di Padang Pariaman, Rabu (29 April 2026).
Dengan nada tegas, Alwi mendesak Bupati Padang Pariaman Jon Kenedi Aziz untuk segera membuka isi “Map Merah Penuh Misteri” yang sebelumnya diserahkan oleh LSM Aspila. Dokumen tersebut diduga memuat tujuh nama Kepala Puskesmas (Kapus) yang terlibat dalam praktik pemotongan dana BOK.
Menurut Alwi, hingga kini publik hanya disuguhi potongan informasi tanpa kejelasan. Sementara itu, tindakan administratif justru baru menyasar Kapus Kayu Tanam yang telah dinonaktifkan, memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak adil.
“Kalau memang ada tujuh Kapus yang dilaporkan, maka semuanya harus diperiksa. Jangan hanya satu yang ditindak, ini bisa menimbulkan persepsi tebang pilih,” ujar Alwi.
Ia menegaskan, transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih kasus ini menyangkut dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik.
Dalam investigasi yang dilakukan pihaknya, Alwi mengungkap dugaan bahwa praktik pemotongan dana BOK bukanlah kejadian baru. Ia menyebut praktik tersebut diduga sudah berlangsung lama dan terjadi di sejumlah Puskesmas di 17 kecamatan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): pidana 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
Pasal 3: pidana 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar
Selain itu, keterlibatan lebih dari satu pihak dapat dijerat dengan:
Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan bantuan tindak pidana
Namun Alwi juga mengingatkan, apabila tudingan tidak terbukti, maka potensi pelanggaran hukum dapat berbalik kepada pihak yang menyampaikan, seperti:
Pasal 310 dan 311 KUHP
UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta
Ia memastikan bahwa DPD Repro Indonesia Kuat Pariaman tidak akan berhenti pada pernyataan. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Ombudsman, KASN, hingga LBH.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini soal keadilan dan uang rakyat,” tegasnya.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah Bupati Jon Kenedi Aziz. Dengan latar belakang hukum yang dimilikinya, masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa kompromi.
Kasus “Map Merah” kini menjadi simbol ujian transparansi di Padang Pariaman. Apakah tujuh nama itu akan terungkap, atau justru tetap menjadi misteri yang memicu krisis kepercayaan publik.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat 2 dan 3). Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi.
TIM
BERSAMBUNG





Komentar