oleh

Penjelasan Hendra Aswara Luruskan Isu Mutasi dan Dugaan BOK, Tegaskan Ini Langkah Administratif

PD. PARIAMAN | Langkah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam melakukan mutasi terhadap Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara. Klarifikasi ini hadir di tengah berkembangnya berbagai persepsi di masyarakat yang memerlukan penjelasan utuh dan berimbang.

Hendra Aswara menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penghentian jabatan ataupun sanksi sepihak. Ia menekankan, mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme administratif dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus langkah menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di daerah.

Di ruang kerjanya, Hendra menyampaikan dengan nada tegas namun tetap tenang, bahwa Yurika Frimawati tidak diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Ia hanya ditarik dari posisinya dan dipindahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman untuk penugasan lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi.

“Ini langkah yang lazim dalam penataan organisasi. Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan, sekaligus memberi ruang bagi proses internal yang sedang berlangsung,” ungkap Hendra.

Penjelasan tersebut menjadi penting, mengingat isu yang berkembang sebelumnya sempat menimbulkan asumsi adanya tindakan sepihak. Hendra berupaya meluruskan narasi tersebut agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Hendra juga menyinggung soal dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang turut mencuat bersamaan dengan mutasi tersebut. Ia tidak menampik adanya laporan yang beredar, namun menegaskan bahwa seluruhnya masih dalam tahap klarifikasi internal.

Menurutnya, proses pemeriksaan tengah berjalan dan dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, dari informasi awal yang ia terima, dugaan serupa tidak hanya terjadi di satu puskesmas, melainkan juga muncul di beberapa unit lainnya.

“Kita tidak ingin berspekulasi. Semua laporan sedang didalami. Prinsipnya, setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendra dengan sikap hati-hati.

Dalam konteks yang lebih luas, Hendra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia memastikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut juga tercermin dari rencana evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kesehatan, khususnya di lingkungan puskesmas. Pemerintah daerah membuka ruang untuk pembenahan sistem agar lebih transparan dan akuntabel.

“Evaluasi ini penting. Kita ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, dari sisi kepegawaian, Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Maizar, turut memperkuat penjelasan yang disampaikan Hendra. Ia menegaskan bahwa langkah penarikan ke dinas merupakan bagian dari mekanisme pembinaan ASN yang telah diatur dalam regulasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 31, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif, termasuk penempatan sementara, dalam rangka proses klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin.

Maizar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses agar pemeriksaan dapat berjalan objektif tanpa mengganggu pelayanan di unit kerja asal.

Dengan adanya penjelasan dari dua pejabat kunci tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami situasi secara lebih utuh dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya.

Di sisi lain, Hendra juga mengingatkan seluruh perangkat daerah, termasuk puskesmas dan pemerintahan nagari, untuk menjauhi segala bentuk praktik yang melanggar hukum seperti pungutan liar, gratifikasi, maupun suap.

Pesan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada klarifikasi, tetapi juga pada upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan berintegritas.

Pada akhirnya, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ini tidak hanya menjadi respons terhadap satu persoalan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan publik yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat luas.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, media ini akan terus mengawal dan mengikuti setiap perkembangan persoalan ini secara berkelanjutan, dengan melakukan penelusuran mendalam di lapangan, menggali informasi dari berbagai sumber, serta mengedepankan verifikasi berlapis dan prinsip keberimbangan. Dengan komitmen pada independensi dan integritas jurnalistik, setiap temuan akan disajikan secara tajam, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna memastikan kebenaran yang sesungguhnya terungkap secara utuh kepada publik.

Catatan Redaksi:

Klarifikasi ini merupakan bagian dari hak jawab pemerintah daerah untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed