- PD. PARIAMAN | Aroma dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi proyek strategis nasional kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini, sorotan mengarah tajam kepada dua oknum aparatur korong di Kecamatan Lubuk Alung, yakni S alias Ija selaku oknum Wali Korong Kampung Ladang dan Anto selaku oknum Wali Korong Sei Abang. Keduanya diduga melakukan pungli terhadap para penggarap lahan proyek Tol Padang–Sicincin dengan modus biaya transportasi pengurusan administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, praktik dugaan pungli tersebut berlangsung di kawasan Korong Kampung Ladang, Nagari Sei Abang, lokasi yang masuk jalur pembangunan tol Padang–Sicincin. Para penggarap lahan disebut dimintai uang sebesar Rp50 ribu per orang dengan alasan untuk biaya pengurusan surat-surat administrasi ganti rugi tanaman.
Di balik nominal yang terlihat kecil, tersimpan persoalan serius yang mengguncang kepercayaan masyarakat. Sebab pungutan tersebut diduga dilakukan oleh aparatur wilayah yang memiliki pengaruh langsung terhadap kelancaran administrasi warga. Situasi itu membuat para penggarap berada dalam posisi tertekan dan takut menolak permintaan tersebut.
Sedikitnya 40 penggarap disebut menjadi sasaran pungutan. Mereka diduga tidak berani melawan karena khawatir proses administrasi terkait lahan dan tanaman mereka akan dipersulit jika menolak memberikan uang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pungutan itu bukan lagi sekadar permintaan biasa, melainkan sudah terasa seperti tekanan terselubung. Menurutnya, warga saat itu hanya ingin urusan administrasi berjalan lancar dan tidak berujung hambatan.
“Kalau tidak kasih uang, kami takut nanti surat-surat kami dipersulit. Jadi banyak yang memilih diam dan bayar saja,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Keterangan warga itu memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan posisi dan kewenangan oleh oknum aparatur korong. Dalam situasi masyarakat yang awam terhadap proses administrasi proyek tol, dugaan praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena memanfaatkan ketakutan warga demi keuntungan tertentu.
Yang membuat persoalan semakin serius, dugaan pungli itu disebut tidak pernah dilaporkan kepada wali nagari saat itu. Mantan Wali Nagari Sei Abang, Sabardi, mengaku kecewa mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan resmi terkait pungutan kepada penggarap lahan tol.
“Saya tidak tahu soal pungutan itu. Mereka tidak pernah melapor. Sudah sering saya ingatkan jangan melakukan pungli, tapi tetap saja berjalan,” kata Sabardi dengan nada geram.
Pernyataan mantan wali nagari tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pungutan dilakukan secara diam-diam tanpa dasar aturan resmi. Jika benar demikian, maka tindakan itu tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pungutan liar.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada S alias Ija melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan panggilan tidak diangkat. Hal serupa juga terjadi saat media mencoba menghubungi Anto.
Di tengah mencuatnya dugaan pungli tersebut, muncul fakta lain yang menghebohkan warga. Beberapa hari setelah praktik pungutan dipersoalkan masyarakat, Anto disebut mendatangi rumah salah seorang warga yang sebelumnya dimintai uang. Dalam pertemuan itu, Anto dikabarkan meminta maaf sambil menangis.
Tidak hanya itu, Anto bahkan disebut mengaku bahwa dirinya melakukan pungutan karena dipaksa oleh S alias Ija. Pengakuan tersebut kini menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya peran dominan pihak tertentu dalam praktik pemungutan tersebut.
Jika pengakuan itu benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pungutan biasa, melainkan dugaan tindakan terstruktur yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruh terhadap masyarakat kecil yang sedang berurusan dengan proyek negara.
Praktik pungutan liar oleh aparatur pemerintahan merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum. Dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana berat.
Ancaman hukuman terhadap pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa aparatur pelayanan dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut dugaan pungli tersebut. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik yang dinilai sudah lama meresahkan masyarakat kecil di sekitar proyek pembangunan tol.
Proyek strategis nasional seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menekan warga yang sedang berjuang mempertahankan hak administrasi mereka.
Redaksi menegaskan bahwa berita investigasi ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, dan informasi yang diperoleh media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim investigasi media masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana hasil pungutan, kemungkinan adanya korban lain, serta dugaan keterlibatan pihak tambahan dalam praktik pungli pengurusan administrasi jalur Tol Padang–Sicincin di Kecamatan Lubuk Alung.
TIM




Komentar