PD. PARIAMAN | Sembilan tahun berlalu sejak peristiwa berdarah yang menimpa aktivis anti-korupsi sekaligus Ketua LSM Gempur Pariaman, almarhum Ali Nurdin, namun luka dan tanda tanya besar atas kasus tersebut hingga kini masih membekas di tengah keluarga dan masyarakat. Kasus yang dikenal publik dengan sebutan “Manggung Berdarah” itu kembali mencuat setelah pihak keluarga mendatangi Polres Pariaman untuk meminta kepastian hukum atas laporan bernomor LP/70/IV/2017/Polres tertanggal 30 April 2017, Senin (25/5/2026).
Kedatangan keluarga korban ke Mapolres Pariaman bukan tanpa alasan. Mereka menilai perjalanan panjang kasus yang telah hampir satu dekade itu belum memperlihatkan titik terang yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum.
Syamsirdin, kakak kandung almarhum Ali Nurdin, diketahui sudah dua kali mendatangi Polres Pariaman dalam waktu berbeda demi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum kembali membuka secara serius tabir peristiwa yang nyaris merenggut nyawa adiknya saat itu.
“Kedatangan kami dari pihak keluarga ke Polres Pariaman ini jelas. Meminta pihak kepolisian kembali mengungkap siapa pelaku teror yang menyebabkan tangan sebelah kanan almarhum nyaris putus disabet samurai,” ujar Syamsirdin usai menyambangi kantor Polres Pariaman.
Menurutnya, langkah itu diambil setelah adanya kesepakatan bersama seluruh keluarga besar untuk terus memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas di meja hukum.
“Setelah kami musyawarahkan bersama keluarga, kami sepakat agar kasus ini dituntaskan, agar tidak menjadi beban moral bagi kami yang ditinggalkan. Sebab beliau kan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya dengan nada penuh harap.
Pihak keluarga juga menegaskan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap perkara itu secara terang-benderang. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu menghadirkan keadilan bagi almarhum Ali Nurdin yang semasa hidup dikenal vokal menyuarakan berbagai dugaan penyimpangan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena Ali Nurdin dikenal aktif mengkritisi sejumlah persoalan yang dianggap merugikan masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, almarhum disebut kerap menyuarakan dugaan maladministrasi hingga indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan Yayasan Genius Global Madani atau SMK Global Pariaman.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 30 April 2017 itu disebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Saat itu, almarhum mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis samurai yang hampir memutus tangan kanannya.
Dugaan keterkaitan antara aksi penyerangan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan almarhum menjadi salah satu bagian yang hingga kini terus diperbincangkan publik. Sebab, sebelum kejadian tersebut, Ali Nurdin disebut aktif menyoroti keberadaan yayasan pendidikan yang saat itu tengah menjadi perhatian di Kota Pariaman.
Tak berhenti di tingkat daerah, almarhum semasa hidup juga diketahui telah berupaya mencari perlindungan hukum ke berbagai institusi negara. Ia bahkan sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Jakarta.
Selain itu, perhatian terhadap kasus tersebut juga pernah dibawa hingga ke Polda Sumbar, Mabes Polri, serta sejumlah lembaga negara lainnya. Langkah itu dilakukan demi mendapatkan perlindungan sekaligus dorongan agar kasus yang menimpanya dapat diusut tuntas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, SH, saat ditemui awak media bersama Syamsirdin di Mapolres Pariaman menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman ulang terhadap perkara tersebut.
“Upaya yang kami lakukan sekarang adalah pendalaman kembali, mengumpulkan lagi berkas-berkas yang lama itu. Dan itu sedang kami kerjakan,” ujar Iptu Riyo Ramadhani.
Nama Iptu Riyo sendiri dikenal publik Sumatera Barat sebagai salah satu perwira reserse yang pernah menangani dan mengungkap sejumlah kasus kriminal berat di wilayah hukum Polda Sumbar. Pernyataannya itu pun memunculkan harapan baru bagi keluarga korban.
Kini, keluarga besar almarhum Ali Nurdin berharap kasus yang telah bertahun-tahun menggantung itu benar-benar mendapatkan perhatian serius dan mampu diungkap secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Bagi mereka, perjuangan ini bukan sekadar membuka kembali berkas lama, melainkan upaya menjaga marwah hukum agar tidak kalah oleh waktu, sekaligus memastikan bahwa suara seorang aktivis yang pernah memperjuangkan kebenaran tidak hilang begitu saja bersama perjalanan waktu.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga, pernyataan aparat kepolisian, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
**TIM









Komentar