SOLOK SELATAN | Aksi dugaan perusakan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok Selatan oleh orang tak dikenal memantik kemarahan besar di kalangan insan pers Sumatera Barat. Peristiwa pecahnya kaca kantor organisasi wartawan tersebut kini tidak lagi dipandang sekadar tindak kriminal biasa, namun sudah dianggap sebagai bentuk intimidasi terbuka terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di daerah, Selasa 19 Mei 2026.
Ketua Umum AWAK RI atau Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Republik Indonesia, Herman Tanjung, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai tindakan brutal terhadap kantor organisasi wartawan merupakan sinyal berbahaya bagi kehidupan demokrasi, karena ada upaya menciptakan rasa takut terhadap insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurut Herman Tanjung, apabila tindakan seperti ini tidak segera diungkap secara terang-benderang, maka akan muncul kesan bahwa pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa bergerak bebas tanpa takut hukum. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang mencoba menekan kemerdekaan pers.
“Kalau kantor organisasi wartawan saja sudah berani dirusak, ini bukan lagi kenakalan biasa. Ini sudah masuk bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membungkam wartawan lewat teror dan intimidasi,” tegas Herman Tanjung.
Ia mendesak aparat kepolisian bergerak cepat memburu pelaku lapangan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut. Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku eksekutor semata.
Herman Tanjung juga meminta Kapolda Sumatera Barat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menilai pengungkapan cepat sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat maupun kalangan wartawan.
“Ini menyangkut marwah profesi wartawan. Kalau dibiarkan, besok-besok bukan hanya kantor organisasi pers yang jadi sasaran, bisa saja wartawan di lapangan ikut diteror,” katanya lagi.
Dalam keterangannya, Herman Tanjung menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat 1 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara pada Pasal 18 ayat 1 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain dugaan pelanggaran terhadap UU Pers, pelaku juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusakkan barang milik pihak lain.
AWAK RI menilai peristiwa tersebut harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Sebab, tindakan intimidatif terhadap wartawan dan organisasi pers berpotensi menciptakan ketakutan dalam aktivitas jurnalistik di lapangan.
Menurut Herman Tanjung, bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka negara sudah menyediakan mekanisme yang sah melalui hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan melalui tindakan anarkis maupun intimidasi.
“Negara ini negara hukum. Kalau keberatan dengan berita, tempuh mekanisme hak jawab dan klarifikasi. Jangan memakai cara-cara premanisme yang justru memperkeruh keadaan dan mencederai demokrasi,” ujarnya.
Di sisi lain, solidaritas antarwartawan di Sumatera Barat mulai menguat menyusul kejadian tersebut. Sejumlah insan pers menyerukan pengawalan ketat terhadap proses hukum agar kasus dugaan perusakan kantor PWI Solok Selatan tidak berhenti tanpa kepastian.
Komunitas wartawan juga meminta aparat melakukan penyelidikan profesional, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap pelaku dan motif sebenarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat karena menyangkut simbol kebebasan pers di daerah. Banyak pihak berharap aparat bertindak cepat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
AWAK RI atau Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Republik Indonesia memastikan akan ikut mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Herman Tanjung menegaskan pihaknya tidak ingin ada pembiaran terhadap aksi yang dianggap mencederai dunia pers dan demokrasi.
Redaksi juga menegaskan bahwa media terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyampaian keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan dugaan perusakan Kantor PWI Kabupaten Solok Selatan tersebut.
Catatan Redaksi: Kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan dan organisasi pers harus diproses secara hukum demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
TIM



Komentar