oleh

Tokoh Muda Solok, Padri Irwandi, Soroti Pentingnya Peran Niniak Mamak di Era Modern

-BERITA-40 Dilihat

KAB. SOLOK | Tokoh muda Kabupaten Solok, Padri Irwandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dalam memperkuat peran hukum adat di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kota Padang. Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku adat atau niniak mamak dalam memperkuat fungsi mereka di tengah masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, bersama jajaran pengurus, serta Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang memberikan dukungan terhadap penguatan nilai-nilai adat sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat Minangkabau.

Padri Irwandi menilai bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis dalam mengembalikan marwah adat sebagai sistem penyelesaian persoalan yang berakar pada nilai-nilai lokal yang telah teruji oleh waktu.

Ia menegaskan bahwa peran niniak mamak harus kembali dihidupkan sebagai penjaga keseimbangan sosial di nagari, terutama dalam menyelesaikan sengketa dan perkara pidana ringan secara bijaksana dan bermartabat.

Menurutnya, hukum adat memiliki kekuatan tersendiri karena lahir dari kesepakatan dan kearifan masyarakat itu sendiri, sehingga mampu menghadirkan solusi yang lebih diterima dan berkelanjutan.

Padri juga mengaitkan langkah ini dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Ia melihat penguatan hukum adat sebagai jawaban atas berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks, termasuk persoalan yang muncul akibat perubahan zaman dan pergeseran nilai dalam kehidupan masyarakat.

Dalam pandangannya, adat tidak boleh hanya menjadi simbol budaya semata, tetapi harus hadir sebagai solusi nyata yang mampu menjawab persoalan masyarakat dengan pendekatan musyawarah dan nilai kebijaksanaan.

Lebih jauh, Padri Irwandi juga memberikan apresiasi terhadap langkah LKAAM dalam mendorong masuknya pidana adat ke dalam regulasi daerah melalui Peraturan Daerah, sebagai bentuk penguatan legitimasi hukum adat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan serta tidak bertentangan dengan hukum nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari generasi muda Minangkabau, Padri Irwandi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung penguatan hukum adat agar tetap relevan, adaptif, dan mampu menjadi pilar dalam menjaga harmoni sosial di Sumatera Barat.

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed